Ini 4 calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR
Merdeka.com - Komisi III DPR melakukan voting dalam memilih 5 calon hakim agung untuk disetujui atau tidak. Hasilnya, empat disetujui dan satu ditolak karena tidak mendapatkan suara setengah plus satu dalam voting.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf yang memimpin rapat mengatakan, empat dari lima calon hakim agung resmi terpilih. Mereka adalah Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo dan Is sudaryono.
Seluruh nama yang terpilih mendapatkan 38 suara dari 50 anggota Komisi III DPR yang hadir. Sementara hanya satu calon yakni Muslich Bambang Luqmono yang gagal terpilih karena hanya memperoleh 13 suara.
"Dari 5 calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan hanya Muslich Bambang yang tak mendapatkan persetujuan. Demikian kalau disetujui kita ketok," kata Muzzammil sembari ketuk palu pengesahan karena tak ada penolakan dari anggota lainnya, Kamis (18/9).
Muzzammil menjelaskan, Muslich tidak lolos karena dianggap tidak konsisten oleh para anggota dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saat uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini yang membuat para fraksi belum menyetujui Muslich menjadi hakim agung.
"Pada calon pertama ini (Muslich) beberapa anggota menilai ada ungkapan-ungkapan yang tidak konsisten antara jawaban satu dengan yang lain, sehingga ini menjadi catatan beberapa fraksi. Bukan pada kepribadian, mereka baik dan bersih track recordnya. Tapi logika, runut, dan konsistensi itu diperlukan," kata Politikus PKS ini.
Kemudian soal nama Sudrajat Dimyati yang terpilih, padahal sempat terkena kasus dugaan suap saat pemilihan hakim agung sebelumnya, Muzzammil mengatakan, dugaan itu tidak terbukti. Karena Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa dan ternyata tidak terbukti.
"Sudah klarifikasi bahwa kasus toilet sudah diperiksa MA, Badan Kehormatan DPR, dan KY, tapu teman wartawan itu tidak hadir. Catatan Dimyati sudah selesai karena 3 lembaga sudah memeriksa," tegas dia.
Dia berharap besar dengan para hakim agung terpilih ini untuk bisa menjaga integritas MA. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia semakin lebih baik.
"Kita berharap besar karena pada periode yang lalu kita menolak semuanya. Saya kita dalam posisi yang punya integritas. Menjaga integritas dan memperbaiki citra MA dari mafia peradilan," pungkasnya.
Berikut hasil voting calon hakim agung di Komisi III DPR:
1. Muslich Bambang Luqmono 13 suara (tidak lolos)
2. Amran Suadi 38 suara
3. Sudrajat Dimyati 38 suara
4. Purwosusilo 38 suara
5. Is sudaryono 38 suara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya