Mengaku tak punya biaya untuk merenovasi rumahnya yang rusak bertahun-tahun, S (46) warga Desa Sanggang, Kecamatan Bulu Sukoharjo, nekat mencuri 5 pohon mahoni.Pohon yang dia tebang merupakan hutan lindung KPH Wonogiri, dia akhirnya berurusan dengan kepolisian. Namun, polisi tidak menahan tersangka dengan berbagai pertimbangan."Kondisinya sangat memprihatinkan, rumahnya rusak sejak beberapa tahun lalu. Tidak tega sebenarnya, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Tersangka tidak kami tahan," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Rabu (25/5).Ruminio menjelaskan, pohon mahoni yang ditebang tersangka rencananya akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak sejak beberapa tahun yang lalu. Tersangka mengaku terpaksa mengambil kayu dari hutan lindung karena tidak punya biaya untuk memperbaiki rumah."Saat ditemukan sudah menjadi sejumlah potongan kayu siap pakai untuk memperbaiki atap rumah. Kelima batang pohon Mahoni ini dipotong dari hutan lindung di samping rumahnya sebulan yang lalu," ujarnya.Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang kehutanan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Ingin renovasi rumah, warga di Sukoharjo curi pohon hutan lindung
Namun, polisi tidak menahan tersangka dengan berbagai pertimbangan.
Advertisement
Rekomendasi