Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indra Kenz Dimiskinkan, Kemana Hartanya Dialihkan?

Indra Kenz Dimiskinkan, Kemana Hartanya Dialihkan? Crazy Rich Indra Kenz. Instagram/@indrakenz ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah terlibat masalah. Dia terancam dimiskinkan. Kini Polisi tengah mengusut pidana pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz usai terlibat penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Polisi telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz. Bahkan, sejumlah orang dekat dari tersangka dikejar polisi.

Sejumlah harta bendanya telah disita polisi. Barang-barang mewah ini yang diduga, diperoleh Indra dari hasil penipuan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset dari mobil hingga rumah yang akan disita oleh pihaknya itu mayoritas berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz seperti apartemen yang berada di Medan serta rekening miliknya yang berjumlah miliaran.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," sebutnya.

Polisi tengah menunggu pengadilan untuk mendapatkan izin penyitaan. Penyidik telah menuju Medan pada Senin (7/3).

Dimiskinkan

Bareskrim Polri telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengiriman surat itu untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Surat itu juga diberikan kepada pihak PPATK.

"Terkait kasus IK, aset terkait aset. Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN. Kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot.

Bareskrim juga mengejar orang-orang dekat Indra Kenz. Diduga, aliran dana hasil kejahatan Indra tersebut mengalir ke keluarga.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek aliran uang Indra Kenz dari rekeningnya. Dari situ, terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.

Bicara soal barang rampasan dari tersangka kejahatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam UU.  

"Tidak ada perbedaan, sama mekanismenya. Hanya kalau korupsi penyitaan aset sudah dipastikan untuk uang pengganti terkait pasal 2 atau pasal 3," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/3).

Ketut mengatakan, jika barang bukti yang disita nantinya bisa kembalikan maupun dirampas untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pidana uang pengganti, sesuai dengan putusan majelis hakim

"Putusan Pengadilan itu terhadap barang bukti yang disita ada dua; a. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Dan b. Dirampas untuk Negara ada dua yakni dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk dimanfaatkan (uang pengganti)," sebut Ketut.

Adapun dikembalikan kepada yang berhak, kata Ketut, bukan hanya dimaksud untuk korban. Melainkan pihak yang berhak sebagaimana sesuai aturan berlaku sebagaimana putusan majelis hakim.

"Jadi yang berhak itu bukan berarti korban, yang berhak itu semisal dalam kasus penipuan mereka ditipu, bisa dikembalikan kepada korban. Tetapi kalau kasusnya perjudian bisa dirampas negara," katanya.

"Jadi di sana itu disebutkan dikembalikan kepada yang berhak, tidak semua dikembalikan kepada korban, karena kalau dia judi ilegal gimana," lanjutnya.

Ketut menambahkan, jika kategori korban yang berhak menerima hasil rampasan aset semisal dalam kasus pencurian maupun penipuan. Sehingga, aset tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban.

"Korban misalkan dia pencurian ya. Motornya ditemukan baru dia jadi korban. Kalau perjudian mana ada korban. Ya korbannya negara, maka bisa dirampas untuk negara itu," tuturnya.

Sementara terkait aset yang dirampas untuk dimusnahkan, ujar Ketut, biasa dilakukan untuk aset yang berbahaya semisal narkotika, gas beracun maupun aset yang tidak bisa dimanfaatkan atau tidak memiliki nilai ekonomis.

"Tetapi kalau punya nilai ekonomis itu bisa dimanfaatkan negara, satu untuk kepentingan negara, kedua untuk memulihkan kerugian negara, ketiga untuk biaya uang pengganti (dalam kasus korupsi)," katanya.

"Kalau yang berhak itu dalam kasus pencurian dia dicuri barang-barangnya barang ditemukan dan dikembalikan, dan yang kedua siapa yang paling berhak. Misalkan Pasal 378 penipuan itu yang berhak (korban)," lanjutnya.

 

Adapun mengenai barang bisa disebut penyitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan akan menjadi rampasan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terkait aturan disebut barang rampasan dijelaskan dalam Pasal 46 ayat (2) menyatakan: "(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain."

Kemudian berkaitan barang sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Lalu, setelah putusan dalam waktu 30 hari, harus segera ditindaklanjuti dengan lelang atau diserahkan untuk dimanfaatkan baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Itu (aturan penyerahan barang rampasan) dalam putusan dimasukan, sama jadi sama. dimanfaatkan untuk negara atau dirampas untuk kepentingan semisal negara cq pemerintah pusat, atau cq pemerintah daerah bisa dimasukkan dalam putusan. Tetapi biasanya jaksa itu nulisnya dirampas untuk negara," katanya.

"Jadi tidak semua harus dilelang, bisa juga diserahkan ke instansi Pemerintah atau BUMN, untuk dimanfaatkan itu yang perlu diketahui. Jadi kalah lelangnya terlalu murah, kan lebih baik dimanfaatkan dikasih ke pemerintah," terangnya.

Sementara untuk hasil barang rampasan nantinya masuk ke dalam kategori penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang dalam poin e, disebutkan jika PNBP bisa berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.

Sementara perihal kasus Indra Kenz, Ketut tidak bisa berkomentar lebih lanjut apakah masuk dalam kasus penipuan maupun perjudian. Sehingga, keputusan tersebut tergantung dalam hasil penyidikan hingga hasil akhir keputusan majelis hakim.

"Nah saya tidak tahu apakah masuk dalam kasus perjudian atau penipuan. karena kan penyidik yang lebih tahu, kalau itu judi ya pasti dirampas oleh negara. Kalau itu penipuan itu. Jadi tunggu nanti bagaimana hasil penyidikan," terangnya.

Tahapan Mekanisme Penyitaan Aset

Lebih lanjut, Ketut menjabarkan, berkaitan proses penyitaan aset yang dilakukan penyidik harus melalui beberapa tahapan. Dimana penyitaan baru, bisa dilakukan setelah kasus masuk dalam tahap penyidikan, Penuntutan dan pada saat pemeriksaan persidangan 

"Serta setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (sita eksekusi). Yang jelas kalau di Penyidikan harus sudah ada Sprindik (baik sifatnya umum atau khusus)," katanya.

"Kalau terhadap aset harus sudah ada penetapan tersangka jadi yang disita adalah aset-aset tersangka (SOP semua ada). Baik atas nama yang bersangkutan maupun atas nama orang lain," jelasnya.

Ketut pun menjelaskan, tiga komponen yang dipakai untuk aparat penegak hukum melakukan penyitaan memakai pendekatan. Pertama, pendekatan konvensional, Follow the suspect, yakni penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada pelaku kejahatan. 

Kedua, follow the money and follow the asset, yaitu penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada hasil kejahatan. Dan ketiga, adalah gabungan dari kedua metode diatas, yang sampai saat ini dianggap paling efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Penyitaan tersebut harus ada surat perintah, penetapan pengadilan yang berisi tentang dimana, berapa, kapan, berupa apa dan dari siapa aset disita," katanya.

Kendati demikian, Ketut menyampaikan jika kasus sudah masuk dalam proses penuntutan biasanya jarang untuk melakukan penyitaan. Karena jangka waktu pendek, kecuali sudah ditentukan dan pastikan aset yang bakal disita.

"Jika dalam proses putusan in inkracht terpidana belum bisa melunasi uang pengganti dan denda serta kewajiban-kewajiban lainnya maka akan kembali melakukan penyitaan yang disebut sita eksekusi oleh jaksa," tuturnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Bukti Chat Tersangka dan ABG Dicekoki Inex dan Sabu Sebelum Open BO, Begini Isinya
Terungkap Bukti Chat Tersangka dan ABG Dicekoki Inex dan Sabu Sebelum Open BO, Begini Isinya

Polisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Bongkar Modus Penyelundupan Dana Teroris via Kripto Rp6 M Dikirim ke Suriah
Densus 88 Bongkar Modus Penyelundupan Dana Teroris via Kripto Rp6 M Dikirim ke Suriah

Pengiriman dana memakai cryptocurrency ke Suriah, berkaitan dengan kelompok teroris AD

Baca Selengkapnya