Ibu muda dalang penculikan anaknya terancam 15 tahun penjara

NA, ibu muda berusia 31 tahun ini harus menerima ancaman hukuman bui selama 15 tahun. Itu karena dia merupakan dalang kasus penculikan terhadap kedua anaknya sendiri, Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ibu muda dalang penculikan anaknya terancam 15 tahun penjara
Ibu di Denpasar pelaku penculikan kedua anaknya. ©2017 Merdeka.com

NA, ibu muda berusia 31 tahun ini harus menerima ancaman hukuman bui selama 15 tahun. Itu karena dia merupakan dalang kasus penculikan terhadap kedua anaknya sendiri, Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5).

Pihak kepolisian tetap menyatakan bersalah kendati NA sebagai ibu kandung kedua korban. Karena dalam putusan pengadilan hak asuh anak dimenangkan oleh mantan suaminya.

"Namanya ibu kandung tetap boleh menengok atau menemui anaknya. Bahkan boleh mengajak bersama sepanjang itu sepengetahuan dari mantan suaminya. Karena di pengadilan hak asuh jatuh pada ayah anak itu. Kalau melakukan pengambilan paksa itu sudah kriminal apalagi ini menculik dengan melibatkan orang bayaran," tutur salah seorang penyidik di Polres Gianyar, Kamis (14/12) Bali.

Dalam kasus ini, kedua korban diculik oleh lima orang bayaran yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali.

Bahkan hanya dengan upah Rp 5 juta, kelima pria berbadan kekar itu melakukan aksinya saat kedua anak tersebut diantar sekolah oleh ayahnya. Dalam proses penyidikan, penculik bayaran ini menyebut suruhan dari NA.

Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, menegaskan bahwa ibu muda asal Denpasar ini nekat menyewa lima preman untuk merampas kedua anaknya lantaran kesal tidak diberikan kesempatan oleh mantan suaminya I Made Putra Diana (35) untuk bertemu keduanya.

"Kita sudah pertemukan NA dengan kelima tersangka lainnya yang bertindak sebagai eksekutor. Tentu berkasnya akan kita pisahkan," terang AKBP Widodo.

Dijelaskannya bawa NA sempat memohon kepada mantan suaminya untuk menempuh jalan damai. Hanya saja, Suaminya sebagai pelapor menolak. Alasannya putri pertamanya yang berumur 7 tahun saat dipertemukan ke ibu kandungnya di Polres justru menolak upaya damai.

"Permintaan dari pelapor dengan tegas untuk tetap diproses hukum. Karena kasus ini adalah sudah yang kedua kalinya melakukan penculikan dengan menyewa eksekutor. Dan, kali ini kasusnya dilaporkan. Tindakan ini telah membuat kedua anaknya trauma," jelas Kapolres.

Bahkan terkait kasus ini, Kapolres meminta agar diusut sejumlah anggota ormas yang ikut terlibat dan bisa menerima bayaran dalam hal penculikan anak.

"Meski anak kandung, jika dirampas secara paksa dari pemegang hak asuh, dipastikan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Widodo.

Rekomendasi