Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi

Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi Sidang vonis Neneng Sri Wahyuni. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni tidak puas bandingnya ditolak. Istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu pun berkeras bahwa dirinya tidak menikmati duit hasil korupsi.

"Kita enggak terima lah. Soalnya klien kami kan enggak pernah terima uang," kata penasehat hukum Neneng, Elza Syarief, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (17/9).

Elza pun menyatakan siap melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke tingkat kasasi. "Ya kita pasti akan kasasi," lanjut Elza.

Sebelumnya, pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni. Malah dalam amar putusannya, majelis hakim justru memperberat pidana denda dijatuhkan buat istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin itu.

Putusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9). Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari pada 19 Juni lalu.

"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Achmad lewat pesan singkat.

Sementara soal pidana penjara, hal itu sama persis dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Maret lalu. Hakim yang menangani banding perkara Neneng adalah Achmad Sobari, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," ujar Achmad.

Menurut Achmad, alasan mendasar hakim Pengadilan Tinggi menambah pidana denda buat Neneng karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 800 juta, ibu tiga anak itu juga menikmati uang komisi proyek itu melalui PT Anugrah Nusantara miliknya sebesar Rp. 1.804.973.128.

"Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128.2," lanjut Achmad.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Toko Kosmetik Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Diculik dan Dibunuh Paspampres
Menelusuri Toko Kosmetik Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Diculik dan Dibunuh Paspampres

Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres berdagang kosmetik di Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Badan Gemetar karena 2 Hari Tak Masak, Nenek Ini Bertahan Hidup dengan Rebusan Daun Singkong
Badan Gemetar karena 2 Hari Tak Masak, Nenek Ini Bertahan Hidup dengan Rebusan Daun Singkong

Tinggal sendiri di rumah kontrakan, Nenek Nursi kesehariannya hanya berjualan sayur. Uangnya bahkan sempat diambil orang.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pengamen & Pemakai Narkoba Tobat lalu Bikin Usaha, Kini Sukses Omzetnya Miliaran Rupiah
Eks Pengamen & Pemakai Narkoba Tobat lalu Bikin Usaha, Kini Sukses Omzetnya Miliaran Rupiah

Kini pria bernama Hendra itu menjadi sosok pengusaha sukses dengan omzet mencengangkan yang begitu menginspirasi.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya