Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotma Sitompoel yakin Hakim batalkan penetapan tersangka Margriet

Hotma Sitompoel yakin Hakim batalkan penetapan tersangka Margriet Hotma dampingi Margriet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hotma Sitompoel menyampaikan keyakinannya jika gugatan praperadilan yang dimohonkan kliennya Margriet Christina Magawe (60), bakal dikabulkan Hakim PN Denpasar, Bali. Kuasa hukum Margriet, ini begitu yakin dikabulkannya gugatan praperadilan merujuk pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya di muka persidangan pagi hingga siang tadi.

"Kami cukup puas atas jawaban saksi ahli. Apa yang kami maksudkan dalam gugatan ini terjawab oleh saksi ahli," kata Hotma Sitompoel usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/7).

Dia juga mengapresiasi kepemimpinan majelis hakim tunggal Achmad Petensili yang dianggapnya cukup adil dan netral. "Hakimnya bagus, cerdas dan independent. Kami sangat yakin dari fakta persidangan hakim akan mengabulkan gugatan kami," kata Hotma.

Sebelumnya, dalam sidang tadi saksi ahli Dr Tomy Sihotang memaparkan beberapa hal di antaranya soal alat bukti yang mesti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang. Bahkan, Tomy meyakini jika keterangan Agus yang pertama merupakan keterangan yang benar.

"Keterangan pertama yang diberikan itu keterangan yang paling fresh. Dia betul-betul menceritakan pengalaman dia. Kalau berubah dan perubahan itu diterima, maka penyidik harus dapat menjelaskan mengapa keterangan belakangan yang diterima. Atau semua dimasukkan ke berkas agar mendapatkan keadilan. Karena setiap keterangan mengandung nilai kebenaran," kata Tomy.

Sementara soal lie detector Tomy menyebutnya penyidik mengalami kebuntuan dalam menemukan alat bukti. Dalam ilmu kriminologi lie detector itu disebut alat bukti putus asa. "Kalau bukti lengkap penyidik tidak akan gunakan lie detector. Karena tidak lengkap digunakan alat ini," papar dia.

Menurut Hotma, saksi ahlinya juga menjelaskan jika hasil forensik mesti dielaborasi kembali oleh penyidik. Sebabnya, hasil autopsi tidak dapat menjadi petunjuk siapa tersangka yang telah melakukan suatu perbuatan. Begitu juga dengan sprindik, Tomy menyebut sprindik wajib memasukkan pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam suatu peristiwa tindak pidana.

Pada hal lain, Tomy juga menyebut TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sudah tidak steril mestinya tak dapat lagi digunakan untuk proses pencarian alat bukti. "Batal demi hukum," tegas dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya