Hotma Sitompoel yakin Hakim batalkan penetapan tersangka Margriet
Merdeka.com - Hotma Sitompoel menyampaikan keyakinannya jika gugatan praperadilan yang dimohonkan kliennya Margriet Christina Magawe (60), bakal dikabulkan Hakim PN Denpasar, Bali. Kuasa hukum Margriet, ini begitu yakin dikabulkannya gugatan praperadilan merujuk pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya di muka persidangan pagi hingga siang tadi.
"Kami cukup puas atas jawaban saksi ahli. Apa yang kami maksudkan dalam gugatan ini terjawab oleh saksi ahli," kata Hotma Sitompoel usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/7).
Dia juga mengapresiasi kepemimpinan majelis hakim tunggal Achmad Petensili yang dianggapnya cukup adil dan netral. "Hakimnya bagus, cerdas dan independent. Kami sangat yakin dari fakta persidangan hakim akan mengabulkan gugatan kami," kata Hotma.
Sebelumnya, dalam sidang tadi saksi ahli Dr Tomy Sihotang memaparkan beberapa hal di antaranya soal alat bukti yang mesti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang. Bahkan, Tomy meyakini jika keterangan Agus yang pertama merupakan keterangan yang benar.
"Keterangan pertama yang diberikan itu keterangan yang paling fresh. Dia betul-betul menceritakan pengalaman dia. Kalau berubah dan perubahan itu diterima, maka penyidik harus dapat menjelaskan mengapa keterangan belakangan yang diterima. Atau semua dimasukkan ke berkas agar mendapatkan keadilan. Karena setiap keterangan mengandung nilai kebenaran," kata Tomy.
Sementara soal lie detector Tomy menyebutnya penyidik mengalami kebuntuan dalam menemukan alat bukti. Dalam ilmu kriminologi lie detector itu disebut alat bukti putus asa. "Kalau bukti lengkap penyidik tidak akan gunakan lie detector. Karena tidak lengkap digunakan alat ini," papar dia.
Menurut Hotma, saksi ahlinya juga menjelaskan jika hasil forensik mesti dielaborasi kembali oleh penyidik. Sebabnya, hasil autopsi tidak dapat menjadi petunjuk siapa tersangka yang telah melakukan suatu perbuatan. Begitu juga dengan sprindik, Tomy menyebut sprindik wajib memasukkan pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam suatu peristiwa tindak pidana.
Pada hal lain, Tomy juga menyebut TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sudah tidak steril mestinya tak dapat lagi digunakan untuk proses pencarian alat bukti. "Batal demi hukum," tegas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya