Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HMI sebut polisi tak bawa surat penangkapan sekjennya

HMI sebut polisi tak bawa surat penangkapan sekjennya Aksi HMI. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Empat kader Himpunan Mahasiswa Islan ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (8/11) dini hari. Mereka ditangkap di sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. Direktur Bakornas Lapenmi PB HMI Muh Nurcholis Syam menceritakan kronologi kejadian versi HMI.

Saat penangkapan rekan-rekannya, polisi tak membawa surat perintah penangkapan. Mereka hanya menyebutkan nama Ami Jaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI.

"Cuma satu yang diambil di sekretariat. Yaitu Ami Jaya. Kami tidak boleh menemani Pak Sekjen saat dibawa polisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).

Tidak hanya Ami Jaya, polisi juga membawa tiga kader PB HMI lainnya yakni Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Ismail Ibrahim. Ketiganya ditangkap di luar Sekretariat PB HMI. Polisi melarang HMI menemani empat kadernya yang ditangkap. "Saat ini yang ditangkap tidak boleh didampingi," ucapnya.

Pengurus Besar HMI langsung menggelar rapat koordinasi di Sekretariat PB HMI menyikapi penangkapan empat kadernya.

"PB HMI sekarang sedang rapat koordinasi bersama dengan beberapa advokat," kata Nurcholis.

Setelah menggelar rapat, pengurus HMI akan langsung menyambangi markas Polda Metro Jaya untuk memberi dukungan kepada empat rekannya. Dia menuturkan,

"Kami akan melakukan pengawalan. Kami akan kumpul pengacara untuk mendampingi mereka," ucapnya.

Keempat kader HMI ditangkap sebagai buntut dari kericuhan saat aksi demo 4 November.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya
Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya

Polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya