HMI sebut polisi tak bawa surat penangkapan sekjennya
Merdeka.com - Empat kader Himpunan Mahasiswa Islan ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (8/11) dini hari. Mereka ditangkap di sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. Direktur Bakornas Lapenmi PB HMI Muh Nurcholis Syam menceritakan kronologi kejadian versi HMI.
Saat penangkapan rekan-rekannya, polisi tak membawa surat perintah penangkapan. Mereka hanya menyebutkan nama Ami Jaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI.
"Cuma satu yang diambil di sekretariat. Yaitu Ami Jaya. Kami tidak boleh menemani Pak Sekjen saat dibawa polisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Tidak hanya Ami Jaya, polisi juga membawa tiga kader PB HMI lainnya yakni Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Ismail Ibrahim. Ketiganya ditangkap di luar Sekretariat PB HMI. Polisi melarang HMI menemani empat kadernya yang ditangkap. "Saat ini yang ditangkap tidak boleh didampingi," ucapnya.
Pengurus Besar HMI langsung menggelar rapat koordinasi di Sekretariat PB HMI menyikapi penangkapan empat kadernya.
"PB HMI sekarang sedang rapat koordinasi bersama dengan beberapa advokat," kata Nurcholis.
Setelah menggelar rapat, pengurus HMI akan langsung menyambangi markas Polda Metro Jaya untuk memberi dukungan kepada empat rekannya. Dia menuturkan,
"Kami akan melakukan pengawalan. Kami akan kumpul pengacara untuk mendampingi mereka," ucapnya.
Keempat kader HMI ditangkap sebagai buntut dari kericuhan saat aksi demo 4 November.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya