Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik

Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan hanya untuk kepentingan pidana, namun akan juga dibawa ke dalam pengusutan sidang etik.

Hal itu diungkap Hendra saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Berawal dari majelis hakim yang bertanya terkait tindakan Paminal yang saat itu dipimpin Hendra selaku Karo Paminal turut menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa para saksi.

"Nah pada saat ditangani Paminal itu dibuatkan dalam bentuk apa ada berita acaranya kah?" tanya hakim saat sidang.

"Ada berita acara interogasi yang mulia," ujar Hendra.

"Itu semua jadi Arsip Paminal atau juga ikut diserahkan ke Polres? untuk kepentingan apa?" tanya hakim kembali.

"Arsip paminal saja. Terkait masalah peristiwa yang terjadinya itu (Penembakan)," kata Hendra.

Diketahui bahwa Paminal saat itu telah memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi setelah insiden penembakan.

Kemudian, Hendra pun dicecar soal tujuan hasil pemeriksaan penyelidikan Paminal. Selain untuk diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, namun sempat dijawab dengan gugup oleh Hendra.

"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" kata hakim.

"Untuk kepentingan yang dilaporkan kepada Kadiv Propam hasil penyelidikannya," ujar Hendra.

"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" cecar Hakim.

"Hanya penyelidikan saja yang mulai," jawab Hendra.

"Iya penyelidikan terkait apa?" cecar kembali hakim.

"Penyelidikan terkait dugaan tembak menembak antar anggota Polri," kata Hendra terdengar gugup.

"Iya, terus kemudian kan jadi arsip tuh bagi Paminal. Pada akhirnya untuk kepentingan apa?" ujar hakim.

"Untuk data Catpes kita yang mulia. Data Catatan Personel," jawab Hendra kembali.

Setelah dicecar dengan pertanyaan yang menjurus, akhirnya Hendra mengungkap kalau hasil penyelidikan dari Paminal bisa dipakai untuk kepentingan tindak lanjut pelanggaran kode etik atas kasus kematian Brigadir J.

Dimana kasus kematian Brigadir J saat itu juga dilakukan penyelidikan oleh Biro Paminal sesuai dengan skenario Ferdy Sambo terkait baku tembak dengan Bharada E.

"Nah, kan untuk kepentingan apa nanti?" ucap Hakim

"Nanti kepentingannya untuk masalah, karena ini menyangkut pidana ke kode etik yang mulia," ujar Hendra.

"Nah, untuk di sidang komisi kode etik oleh Wabprof nya?" tanya hakim menegaskan.

"Kalau pelanggaran kode etik ke profesi, betul yang mulia (Wabprof)," jawab Hendra.

Setelah diakui soal tindak lanjut etik tersebut, Hendra mengatakan bahwa hasil penyelidikan Paminal turut diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan adanya bukti tanda serah terima.

"Pakai tanda terima yang mulia," kata Hendra

"Siapa yang menyerahkan ke Polres?" tanya Hakim.

"Itu dari anggota DEN A dari anggota pak Agus Nurpatria," jawab Hendra.

"Apakah waktu itu saudara tahu penyerahan yang dilakukan Paminal itu termasuk DVR CCTV komplek duren tiga itu?" tanya hakim.

"Dalam tanda terima tidak ada yang mulia," ujar Hendra.

"Jadi yang diserahkan apa saja minus itukah?" tanya hakim kembali

"Ditanda terima itu minus itu. Tidak ada (DVR CCTV diserahkan)," kata Hendra membenarkan pertanyaan.

Sebagai informasi, keterangan Hendra hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga

Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto

Baca Selengkapnya