Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis bebas diterima Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disambut hangat sejumlah aktivis yang hadir di persidangan.

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, mereka meluapkan kegembiraan dengan membentangkan spanduk berlatar merah dan bertuliskan 'Kami bersama Haris dan Fatia'.

"Kita menang, hidup rakyat, hancurkan oligarki," teriak Haris Azhar disambut penonton.

"Merdeka," teriak penonton di ruang sidang.

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi bergemuruh setelah majelis mengetuk palu, sebagai tanda diakhiri persidangan. Sebagian aktivis dan pendukung yang memantau persidangan juga menanggis terharu.

Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta penasihat hukum menerima vonis tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Hal itu disampaikan para pihak saat ditanya langsung Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1).


"Demikian putusan saudara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kami tanya saudara berdua, atas putusan ini apakah saudara berdua menerima saudara Haris dan Fatia atau menyatakan pikir-pikir atau naik banding," kata Cokorda.

Menanggapi itu, Haris Azhar tegas menjawab, karena putusan bebas maka dia dan Fatia menerimanya.

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

"Kan bebas, karena bebas ya menerima," kata Haris Azhar.

"Menerima yang mulia," timpal Fatia.

Pun demikian dengan penasihat hukum terdakwa. Mereka secara khusus mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim dan menerima," jawab M Isnur.

Sementara itu, Penuntut umum belum memberikan jawaban. Dia meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Izin Yang Mulia kami berterimakasih atas putusan dan pertimbangan hukum. Dan kami akan mempelajari putusan itu dengan seksama untuk itu kami akan menyatakan pikir-pikir," jawab penuntut Umum.

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan. Dia memvonis bebas kedua terdakwa.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.

Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya