Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis bebas diterima Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disambut hangat sejumlah aktivis yang hadir di persidangan.
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, mereka meluapkan kegembiraan dengan membentangkan spanduk berlatar merah dan bertuliskan 'Kami bersama Haris dan Fatia'.
"Kita menang, hidup rakyat, hancurkan oligarki," teriak Haris Azhar disambut penonton.
"Merdeka," teriak penonton di ruang sidang.
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi bergemuruh setelah majelis mengetuk palu, sebagai tanda diakhiri persidangan. Sebagian aktivis dan pendukung yang memantau persidangan juga menanggis terharu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta penasihat hukum menerima vonis tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Hal itu disampaikan para pihak saat ditanya langsung Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1).
"Demikian putusan saudara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kami tanya saudara berdua, atas putusan ini apakah saudara berdua menerima saudara Haris dan Fatia atau menyatakan pikir-pikir atau naik banding," kata Cokorda.
Menanggapi itu, Haris Azhar tegas menjawab, karena putusan bebas maka dia dan Fatia menerimanya.
"Kan bebas, karena bebas ya menerima," kata Haris Azhar.
"Menerima yang mulia," timpal Fatia.
"Kami berterimakasih kepada majelis hakim dan menerima," jawab M Isnur.
Sementara itu, Penuntut umum belum memberikan jawaban. Dia meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Izin Yang Mulia kami berterimakasih atas putusan dan pertimbangan hukum. Dan kami akan mempelajari putusan itu dengan seksama untuk itu kami akan menyatakan pikir-pikir," jawab penuntut Umum.
Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan. Dia memvonis bebas kedua terdakwa.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.
"Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.
Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya