Hamdan Zoelva boleh ikut seleksi hakim MK
Merdeka.com - Panitia Seleksi Hakim Konstitusi unsur Pemerintah akan menggelar seleksi terbuka untuk mencari pengganti Hamdan Zoelva. Tetapi, pansel menyatakan Hamdan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi ini.
"Kami masih memberikan kesempatan bagi incumbent," ujar Ketua Pansel Hakim Konstitusi unsur Pemerintah Saldi Isra di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Hamdan merupakan hakim konstitusi yang telah menjabat selama satu periode. Menurut ketentuan dalam Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang dapat menjabat sebagai hakim konstitusi selama satu periode lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Meski demikian, terang Saldi, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Hamdan. Menurut dia, Hamdan akan tetap mengikuti proses seleksi sebagaimana peserta lain.
"Kami tidak memberikan perlakuan khusus," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2014 telah membentuk pansel hakim konstitusi. Pansel sendiri telah menggelar rapat perdana dan mengumumkan akan membuka pendaftaran seleksi pada Kamis (10/12) besok.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaAsrul Sani mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim MK di hadapan Jokowi
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnya