Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP
Merdeka.com - Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan dari proyek e-KTP telah terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan tersebut merupakan bentuk penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-ktp Setya Novanto.
Lebih lanjut, pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar mengatakan audit yang dilakukan oleh BPKP sah dan memiliki dasar hukum untuk digunakan. Mengingat, instansi tersebut juga memiliki wewenang dalam melakukan audit terhadap proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Anwar juga mengatakan untuk membuktikan jumlah kerugian negara dari penerimaan aliran dana kepada Setya Novanto merupakan ranah pokok perkara yang diharuskan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
"Menimbang bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum, majelis tidak sependapat karena apa yang dikatakan ada perbedaan kerugian negara sesuai dengan perhitungan sebagaimana perhitungan dari BPKP dan apa yang diungkap tim penasihat hukum terdakwa disebabkan kerugian negara tidak nyata dan tidak pasti karena mengenai tidak nyata atau tidak pasti sudah memasuki ranah pokok perkara yang nantinya harus dibuktikan pada pokok perkara," ujar Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
"Dalam perkara tertentu hakim dapat menilai besarnya kerugan negara, sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum," imbuh Anwar.
Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan ketua DPR itu menyatakan tidak ada kerugian negara dari surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Setya Novanto. Alasan tersebut beranjak dari jumlah penerimaan Setya Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu berbeda dari dua surat dakwaan milik terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setya Novanto juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam melakukan audit proyek e-KTP. Menurutnya, instansi yang berkewenangan konstitusi menyatakan adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Maqdir mengatakan, instansi seperti BPKP atau SKPD lainnya tidak berkewenangan menyatakan kerugian negara, meski instansi tersebut memiliki wewenang dalam melakukan audit.
"Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat atau satuan kerja perangkat daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau adanya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Diketahui, proyek e-KTP ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaBPKP Sulsel Kawal 9 Mega Proyek Nasional, Selamatkan Uang Negara Rp150 Miliar
Monitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca Selengkapnya