Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP

Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan dari proyek e-KTP telah terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan tersebut merupakan bentuk penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-ktp Setya Novanto.

Lebih lanjut, pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar mengatakan audit yang dilakukan oleh BPKP sah dan memiliki dasar hukum untuk digunakan. Mengingat, instansi tersebut juga memiliki wewenang dalam melakukan audit terhadap proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Anwar juga mengatakan untuk membuktikan jumlah kerugian negara dari penerimaan aliran dana kepada Setya Novanto merupakan ranah pokok perkara yang diharuskan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

"Menimbang bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum, majelis tidak sependapat karena apa yang dikatakan ada perbedaan kerugian negara sesuai dengan perhitungan sebagaimana perhitungan dari BPKP dan apa yang diungkap tim penasihat hukum terdakwa disebabkan kerugian negara tidak nyata dan tidak pasti karena mengenai tidak nyata atau tidak pasti sudah memasuki ranah pokok perkara yang nantinya harus dibuktikan pada pokok perkara," ujar Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

"Dalam perkara tertentu hakim dapat menilai besarnya kerugan negara, sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum," imbuh Anwar.

Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan ketua DPR itu menyatakan tidak ada kerugian negara dari surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Setya Novanto. Alasan tersebut beranjak dari jumlah penerimaan Setya Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu berbeda dari dua surat dakwaan milik terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setya Novanto juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam melakukan audit proyek e-KTP. Menurutnya, instansi yang berkewenangan konstitusi menyatakan adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Maqdir mengatakan, instansi seperti BPKP atau SKPD lainnya tidak berkewenangan menyatakan kerugian negara, meski instansi tersebut memiliki wewenang dalam melakukan audit.

"Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat atau satuan kerja perangkat daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau adanya kerugian keuangan negara," ujarnya.

Diketahui, proyek e-KTP ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
BPKP Sulsel Kawal 9 Mega Proyek Nasional, Selamatkan Uang Negara Rp150 Miliar

BPKP Sulsel Kawal 9 Mega Proyek Nasional, Selamatkan Uang Negara Rp150 Miliar

Monitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.

Baca Selengkapnya