Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Wanaartha Life
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus Wanaartha Life. Ketiga tersangka itu yakni Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Selasa (13/9).
Pada petitumnya sebelumnya, ketiga tersangka selaku pemohon gugatan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Termasuk, meminta majelis hakim memerintahkan supaya Bareskrim memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya termasuk merehabilitasi nama melalui dua media cetak dan dua stasiun tv berskala nasional.
"Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," sebutnya.
Adapun ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan ini termasuk dalam tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life.
Dimana, Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Pihak kepolisian tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur.
Tersangka YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Kemudian tersangka DH selaku mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.
Sementara tersangka YM selaku Manager Produk Wal Invest, terlibat melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Sedangkan tersangka TK selaku Head Accounting, terlibat meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.
Selanjutnya tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, terlibat menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga berperan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Lalu tersangka EL selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Terakhir tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wadir Investasi, ikut terlibat menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnyaj Raudhatul Jannah menyampaikan bahwa kesadaran dalam menjaga sumber kehidupan adalah kunci kelangsungan hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.
Baca Selengkapnya