Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Wanaartha Life

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Wanaartha Life ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus Wanaartha Life. Ketiga tersangka itu yakni Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Selasa (13/9).

Pada petitumnya sebelumnya, ketiga tersangka selaku pemohon gugatan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Termasuk, meminta majelis hakim memerintahkan supaya Bareskrim memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya termasuk merehabilitasi nama melalui dua media cetak dan dua stasiun tv berskala nasional.

"Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," sebutnya.

Adapun ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan ini termasuk dalam tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life.

Dimana, Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Pihak kepolisian tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur.

Tersangka YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Kemudian tersangka DH selaku mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Sementara tersangka YM selaku Manager Produk Wal Invest, terlibat melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Sedangkan tersangka TK selaku Head Accounting, terlibat meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.

Selanjutnya tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, terlibat menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga berperan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Lalu tersangka EL selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Terakhir tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wadir Investasi, ikut terlibat menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Kartini, Gubernur & Ketua Tim PKK Kalsel Tanam 3.500 Pohon
Peringati Hari Kartini, Gubernur & Ketua Tim PKK Kalsel Tanam 3.500 Pohon

j Raudhatul Jannah menyampaikan bahwa kesadaran dalam menjaga sumber kehidupan adalah kunci kelangsungan hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga

Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Paspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng
Paspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng

Momen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.

Baca Selengkapnya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya