Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan banyak penasihat hukum yang hadir mendampingi eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menghadapi perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Sidang digelar secara virtual di PN Jaktim, pada Selasa (23/3). Terdakwa Rizieq Syihab duduk di kursi yang disediakan JPU di Bareskrim. Sedangkan, Jaksa dan Penasihat Hukum duduk di ruang sidang.
Salah satu Jaksa menyampaikan permintaan untuk menyamakan jumlah penasihat hukum dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diucapkan saat dikeluarkan penetapan sidang digelar secara offline atau tatap muka.
"Intinya kami sepakat (sidang tatap muka) majelis. Tapi kami harap jadi pertimbangan ketika sidang terlaksana, di sini jumlah penasihat hukum ada 7 sedangkan jumlah penuntut umum 6. Apakah bisa disepakati saja penasihat hukum 6 orang dan penuntut umum 6 orang," ujar Jaksa.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memberikan pemahaman bahwa jumlah penasihat hukum dan penuntut umum disesuaikan dengan ukuran ruang persidangan. Hakim menyebut, tujuh orang itu merupakan batas maksimal.
"Jadi kita sama-sama menjaga jarak karena kalau lebih dari tujuh sudah tidak bisa lewat lagi," ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim mengaku tak mau terlalu jauh mencampuri urusan jumlah pengacara ataupun jaksa penuntut umum yang hadir di persidangan. Majelis hanya memberikan batasan tidak boleh lebih dari tujuh orang.
"Kalau mau kurang boleh, lebih tidak boleh. Karena kita harus jaga jarak, kalau (pengacara) mau gantian boleh, kalau teknis sebenarnya bisa antar pengacara koordinasi lewat WhatsApp yang penting tertib dan menjaga prokes," ujar Hakim.
Hakim mengagendakan persidangan dilanjutkan pada Jumat, 26 Maret 2021. Agenda sidangnya pun masih sama yakni Pembacaan nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com