Hakim Belum Siap Bacakan Putusan, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang vonis akan digelar pada Senin (27/2) pekan depan.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Febuari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Suhel mengatakan, untuk urutan sidang akan diumumkan pada saat hari persidangan Senin (27/2) mendatang. Apakah sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar terpisah atau digabung.
"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," ujar dia.
Tuntutan Hendra Kurniawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
Tuntutan Agus Nurpatria
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujar dia.
Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya