Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak Politik Juliari Dicabut 4 Tahun & Hakim Minta Ganti Rugi Rp14,5 Miliar

Hak Politik Juliari Dicabut 4 Tahun & Hakim Minta Ganti Rugi Rp14,5 Miliar Nasihat Eks Mensos Juliari Batubara Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi. Instagram/@fakta.indo ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara selaku terdakwa perkara dugaan suap korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan pidana tambahan berupa pencabutam hak politik selama 4 tahu dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.

Pidana tambahan tersebut, dijatuhkan Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada sidanh di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8). Dengan mempertimbangkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meminta majelis hakim menjatuhka pidana tambahan kepada Juliari.

"Dengan alasan, jabatan terdakwa selaku Menteri Sosial merupakan jabatan publik yang dipilih oleh presiden untuk melaksanakan tugasnya serta masyarakat yang menaruh harapan yang besar kepada terdakwa selaku Menteri Sosial RI agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah dengan memperhatikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Damis dalam putusanya.

Sehingga, majelis hakim memutuskan jika Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 4 tahun. Sebagai langkah untuk melindungi hak bagi masyarakat tidak memilih pejabat publik yang pernah berprilaku koruptif dan berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Damis.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban membayad uang pengganti sebesae Rp14,5 miliar kepada Juliari yang berlaku setelah 1 bulan perkara memiliki kekuatam hukjm tetap.

"Maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang oeganti maka dibayar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," sebut Damis.

Sementara untuk pidana pokok, majelis hakim telah memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," sebutnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," lanjut Damis.

Vonis 12 tahun itu dijatuhkan majelis hakim dengam pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujarnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Lalu terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," lanjut hakim.

Adapun putusan tersebut dijatuhkan sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang -undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.

Baca Selengkapnya
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Pidato Buka Debat, Ganjar Tegaskan Keresahan Tokoh Publik dan Kampus harus Jadi Catatan

Pidato Buka Debat, Ganjar Tegaskan Keresahan Tokoh Publik dan Kampus harus Jadi Catatan

Tokoh publik dan sivitas akademika menyampaikan keresahannya pada praktik demokrasi di ujung kekuasaan Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pesta Rakyat di Semarang, Ganjar: Saya Ingin Mengajak Semua Berpikir Rasional

Hadiri Pesta Rakyat di Semarang, Ganjar: Saya Ingin Mengajak Semua Berpikir Rasional

Meski hujan deras, pendukung yang hadir dalam pesta rakyat tetap bertahan menikmati acara.

Baca Selengkapnya
40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna

40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna

Kata-kata pemilu lucu ini bisa jadi hiburan menghadapi suasana politik yang seringkali tegang dan serius.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Sambil Lari Pagi, Ganjar Ingatkan Warga Jangan Dikasih Bantuan Lalu Geser Pilihan

Sambil Lari Pagi, Ganjar Ingatkan Warga Jangan Dikasih Bantuan Lalu Geser Pilihan

Ganjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati

Baca Selengkapnya