Gugus Tugas: Jika Masih Ada Ancaman Covid, Maka Salat Berjemaah Belum Bisa Dilakukan

"Tadi Bapak Wapres (Ma'ruf Amin) mengingatkan, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Gugus Tugas: Jika Masih Ada Ancaman Covid, Maka Salat Berjemaah Belum Bisa Dilakukan
umat muslim banjiri ruas jalan saat tunaikan salat ied. ©2017 REUTERS/Tyrone Siu

Pemerintah menyatakan pembukaan tempat ibadah tergantung situasi virus corona (Covid-19). Selama virus corona masih membahayakan, maka tempat ibadah belum dapat digunakan untuk salat berjemaah.

"Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres (Ma'ruf Amin) mengingatkan, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam video conference, Selasa (12/5).

Dia menjelaskan tempat ibadah dapat kembali dibuka apabila virus corona sudah tidak lagi membahayakan. Begitu pula dengan salat Idul Fitri, tidak akan digelar selama penyebaran virus corona masih tinggi.

"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid, maka ibadah salat Ied berjemaah tentunya ini tidak dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka wacana pelonggaran terhadap tempat ibadah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Hal ini masih tahap pembicaraan di internal Kemenag.

"Terkait ada relaksasi di rumah ibadah, tapi kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu. Dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," kata Fachrul saat rapat virtual dengan DPR, Senin (11/5/2020).

Kemenag masih merumuskan hal tersebut. Fachrul mengatakan, wacana ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh salat jemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh, jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker," tuturnya.

Fachrul menambahkan, pelonggaran tersebut belum berani diumumkan secara resmi. Hal ini perlu didalami oleh pihak terkait.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi