Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gayus Lumbuun sebut jika ada kelalaian hakim, Anas silakan ajukan PK

Gayus Lumbuun sebut jika ada kelalaian hakim, Anas silakan ajukan PK Anas Urbaningrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas divonis 14 tahun penjara, bahkan MA mencabut hak politik mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Menanggapi hal itu, Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mempersilakan jika memang Anas keberatan dengan vonis itu untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, Anas berhak ajukan PK jika keberatan atas vonis yang diberikan hakim Artidjo Alkostar dan kawan-kawan itu.

"Itu terbuka, Pak Anas diberikan ‎kesempatan (mengajukan PK) yang luas kalau ada tiga syarat PK," kata Gayus di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (10/6).

Gayus juga mengingatkan, Anas juga membeberkan bukti jika memang menemukan kejanggalan dalam vonis itu. Salah satunya kelalaian hakim dalam memutuskan.

"Di antaranya, ada kelalaian hakim yang nyata, ternyata hakimnya lalai atau khilaf. Ada bukti baru atau keadaan baru. Dan ada pertentangan keputusan sebelumnya," ungkapnya.‎

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.

Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi. Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir

Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI

Alasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua

Ucapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada
Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada

Tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid

Baca Selengkapnya
PKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim
PKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim

Cak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya