Gasak HP dan Uang Rp290 Ribu, Residivis Kembali Dijebloskan ke Lapas Biak Numfor
Merdeka.com - Anggota Polres Biak Numfor menangkap penjambret pada Rabu (14/7) kemarin. Terduga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan seorang Residivis Lapas Biak berinisial RK (23).
"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/320/VII/2021/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tentang pencurian/penjambretan," kata Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Alexander Tengbunan dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap RK juga berdasarkan adanya informasi pencurian dan penjambret di daerah Mandow Dalam Biak Kota, sekitar pukul 18.35 WIT.
"Melalui informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Biak Numfor langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi," ujar dia.
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap bahwa terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai Napi Rutan Lapas Biak.
"Kemudian tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekitar pukul 20.30 WIT, terlihat pelaku yang hendak masuk kembali ke dalam Lapas Biak Kota dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Terduga pelaku ini, disebutnya diamankan tepat di depan Kantor Lapas. Saat diamankan, ia sempat melakukan perlawanan namun masih bisa dikendalikan dan langsung dibawa ke Mapolres Biak Numfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku yakni, HP Realme A5i warna hijau dan Uang sejumlah Rp290.000," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Alexander mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor agar selalu lebih waspada lagi. "Karena kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan yang dilihat pelaku untuk melakukan aksinya," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya