Gamawan Fauzi siap dikutuk dunia akhirat kalau terima duit e-KTP
Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis terkait adanya bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan e-KTP. Dia juga sesumbar berani untuk dikutuk jika terbukti menerima uang dari hasil pengadaan proyek tersebut.
Hal itu terungkap ketika sidang dengan terdakwa Andi Narogong dalam kasus pengadaan e-KTP. Saat itu Hakim ketua, Jhone Halasan Butar Butar menayakan apakah ada bagi-bagi uang.
"Saya enggak pernah terima. Kutuk seluruh rakyat Indonesia kalo saya terima, dunia akhirat. Kalau terbukti hukum saya seberat-beratnya, semua lihat seolah saya terima Rp 50 juta," kata Gamawan Fauzi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Dia pun menceritakan sering menerima uang menjadi narasumber. Penerimaan uang tersebut kata dia diterima secara resmi menggunakan kuitansi. Gamawan pun sering ditanya sanak saudaranya terkait penerimaan uang tersebut.
"Pulang kampung saya ditanya. Saya punya kwitansi ini. Bahwa ada terkait andi narogong, enggak pernah saya sering terima honor dari mana-mana. Resmi," tambah dia.
Dia menerima uang Rp 48 juta di luar gaji tetap untuk narasumber. Gamawan juga menceritakan pernah memberikan ceramah di KPK. "Suka dikasih honor juga di KPK," tambah dia.
Gamawan pun menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP dan hanya menerima uang honor saja. Dia mengakui malu pada sanak saudaranya di Sumatra Barat, Padang lantaran isu telah menerima uang dari proyek tersebut.
"Saya tanda-tangan itu yang mulia. Saya malu terpaksa saya bawa-bawa. Ini saya bawa bukti pulang kampung. Kutuk saya dan hukum saya. Saya jaga ini 35 tahun. Saya merintis ini. Insya Allah saya enggak terima," pungkas dia.
Gamawan sendiri pernah diperiksa KPK atas kasus tersebut. Gamawan membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto di gedung KPK beberapa waktu lalu.
"Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapa pun," kata Gamawan, Kamis (19/1) lalu.
Gamawan juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin yang menyebutnya mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket e-KTP. "Enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca Selengkapnya