FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Kondisi tersebut tentu merugikan pengendara lainnya dan bisa memicu kemacetan atau terganggunya arus lalu lintas.
Berteduh di kolong jembatan ata flyover pun dinilai sebagai hal yang melanggar hukum. Mengutip akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.
Dalam unggahan tersebut, @dishubdkijakarta mengungkapkan bahwa berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. "Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," tulisnya.
"Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3)," bunyi peringatan tersebut.
Seorang pengendara sepeda motor berteduh dekat penjual jas hujan di kolong jembatan Stasiun Matraman, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Pemudik menuliskan pesan-pesan lucu dan rindu keluarga bertema Lebaran yang dipasang di sepeda motornya.
Baca SelengkapnyaJutaan pemudik kendaraan roda dua mulai melintasi jalur Pantura di H-3 Lebaran.
Baca SelengkapnyaSejumlah pemudik menuliskan pesan-pesan unik bertema Lebaran yang dipasang di sepeda motornya.
Baca SelengkapnyaTak hanya pemudik bermobil, ribuan pemudik pejalan kaki juga memadati Pelabuhan Merak pada puncak arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKepadatan terjadi di Pelabuhan Ciwandan pada hari pertama puncak arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPendinginan dilakukan karena cuaca pada Minggu (7/4/2024) sangat terik.
Baca SelengkapnyaBanjir parah menggenangi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah hujan lebat mengguyur Ibu Kota sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaMemasuki H-4 Lebaran pada Sabtu (6/4), ribuan kendaraan mengantre untuk memasuki Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Baca SelengkapnyaProgram mudik gratis bagi pengendara motor ini menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan saat arus mudik Lebaran.
Baca Selengkapnya