Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi dikabulkan hakim, Ongen kasus hina Jokowi bebas

Eksepsi dikabulkan hakim, Ongen kasus hina Jokowi bebas ongen bebas dari penjara. ©2016 Merdeka.com/twitter

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas kasus penyebaran konten pornografi di media sosial yang menjerat Yulianus Paonganan alias Ongen. Ongen bebas setelah ditangkap polisi karena menyebar foto Jokowi bersama artis peran Nikita Mirzani, dengan hashtag papa doyan lonte. Foto itu diambil dan disebar sebelum Jokowi menjadi presiden.

"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," kata pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd dikutip merdeka.com, Selasa (10/5).

Yusril mengatakan, selama mengikuti kasus Ongen, dakwaan Jaksa penuntut memang dinilainya tidak jelas. Perkara yang dituduhkan kepada Ongen pun disebut sulit untuk dibuktikan di pengadilan.

"Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana," tutur Yusril yang juga sebagai bakal cagub DKI Jakarta 2017 ini.

Yusril menegaskan, tidak ada indikasi Ongen menghina Jokowi dalam foto yang disebar di media sosial tersebut. Termasuk dakwaan menyebar konten porno seperti yang dituntut oleh polisi dan jaksa.

"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa," tutur dia.

Menurut Yusril, Jaksa menerima eksepsi pihaknya selaku penasehat hukum Ongen. Hakim kemudian memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.

"Saya selalu bela rakyat tertindas seperti Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa. Saya imbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenang," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP