Eks Rektor UI sumringah tak terbukti terlibat kasus korupsi
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 merugikan negara Rp 8,4 miliar.
Namun, dalam analisa hukum dan kesimpulannya majelis hakim menyatakan Rektor UI saat itu, Gumilar Rusliwa Sumantri, tidak terbukti turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebab menurut hakim, hanya ada empat pihak selain Tafsir dianggap bertanggung jawab.
Yakni Direktur Umum UI Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan Wijaya, Direktur PT Netsindo Inter Buana Fisy Amalia Sholihati Hanafi. Sementara nama Gumilar lolos.
"Unsur perbuatan turut serta bersama-sama dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terbukti. Maka dari itu perbuatan mereka dalam melakukan pidana patut dipertimbangkan," kata Hakim Anggota Afiantara saat membacakan analisa hukum dalam amar putusan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12).
Ditemui usai sidang, Gumilar nampak tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya setelah mengetahui hakim memutuskan dia tidak terlibat. Dia hanya menjawab normatif ketika dimintakan tanggapannya soal putusan itu.
"Kita hormati ya keputusan pengadilan. Saya kira pasti berdasarkan fakta-fakta. Terima kasih," kata Gumilar sambil tersenyum.
Pria yang mengenakan kemeja lengan panjang itu juga sempat menyalami keluarga Tafsir. Dia merasa turut prihatin dengan vonis dijatuhkan hakim.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melki dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca Selengkapnya