Eks pejabat Bank Permata tersangka korupsi Rp 6 M
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) senilai Rp 6 miliar.
Kedua tersangka adalah mantan Kacab Bank Permata Cab Kenari Jakpus, DN, dan mantan Direktur Keuangan PT BTDC, S.
"Kejaksaan Agung mendapat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 28 Juni 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Untung mengatakan dugaan korupsi terlihat dari adanya pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik PT BTDC yang tersimpan di Bank Permata Cab Kenari Jakpus senilai kurang lebih Rp 6 miliar oleh PT Incor Energy.
"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli, aplikasi pencairan bukan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi pada PT BTDC terlebih dahulu," jelas Untung.
Untung menjelaskan, tim penyidik berjumlah tujuh orang yang dipimpin oleh Fadil Zumhana telah menyusun rencana pelaksanaan penyidikan. Pelaksanaan penyidikan itu dengan memanggil sejumlah saksi.
"Hari Senin 8 Juli 2013 akan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi yaitu: Indra Safa (mantan relation manager Bank Permata), Cicilia Seviane (relation manager credit bank Permata), Widyaningsih (teller bank permata) & Padyaningsih (branch service manager bank Permata)," tutur Untung.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN tersebut ditopang oleh kredit dan pembiayaan perumahan.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya