Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bupati Padanglawas didakwa korupsi Rp 6,04 miliar

Eks Bupati Padanglawas didakwa korupsi Rp 6,04 miliar palu. shutterstock

Merdeka.com - Mantan Bupati Padanglawas, Basyrah Lubis, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7). Dia didakwa menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) yang merugikan negara Rp 6,04 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Polim Siregar dan Wiwis menyatakan, Basyrah Lubis melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan melawan hukum ini dilakukannya pada 2009. Berdasarkan dakwaan, pelanggaran itu dilakukannya bersama-sama dengan Chairul Windu Harahap selaku Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas; M Rido, Ketua DPRD Pemkab Palas; Abdul Hamid Nasution sebagai PPK; dan P Mulia Daulay selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.

Akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp 6.048.827.272,73.

"Munculnya kerugian negara sebesar itu, karena BPKP menghitung dengan cara total lost, sebab areal tempat pembangunan kawasan pemerintahan dianggap tidak ada karena belum menjadi aset Pemkab Palas. Penunjukan pemenang pekerjaan yakni PT Bungo Pantai Bersaudara, juga tidak dilakukan sesuai dengan Kepres 80 tahun 2003. Terdakwa juga secara bersama-sama dengan ketua DPRD, membuat pelaksanaan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak tanpa ada melalui prosedur yang berlaku. Terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU tipikor," ujar JPU Polim Siregar seusai persidangan.

Sementara itu, terdakwa menolak berkomentar saat ditanyai wartawan. "Saya no comment. Itu semua sudah saya serahkan pada PH (penasihat hukum)," ujarnya.

Marthin Simangunsong, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyatakan mereka akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. Materi keberatan mereka di antaranya soal kerugian negara Rp 6 milyar lebih.

"Ketika di pemeriksaan di kepolisian, kerugian negara hanya sekitar Rp 800 juta, tetapi dalam dakwaan Rp 6 miliar, itu yang kita katakan keberatan. Kan ada dua pemeriksaan mereka, ada dari BPKP dan dari USU. Mereka memakai BPKP," urainya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya