Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.


"Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan," kata Gibran di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1).

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan.

Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

"Cawapres dengan nomor urut dua itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.


Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

"Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).


Dia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

"Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final," ungkapnya.


Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.

Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu

Hingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan

Dugaan pelanggaran itu setelah Gibran langsung bertemu sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kampanye Akhir Pekan, Gibran Bakal Kunjungi IKN
Kampanye Akhir Pekan, Gibran Bakal Kunjungi IKN

Sementara hari ini, Gibran tetap terlihat berkantor di balai kota meski tak ada agenda yang dikeluarkan humas.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ditanya Apakah Mendukung Gibran pada Pilpres 2024, Ini Jawaban Menteri Luhut
Ditanya Apakah Mendukung Gibran pada Pilpres 2024, Ini Jawaban Menteri Luhut

Ditanya Dukungan pada Gibran, Ini Jawaban Menteri Luhut

Baca Selengkapnya
Ternyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet
Ternyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet

Kaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.

Baca Selengkapnya
Giliran Gerakan Anak Muda di Tapal Kuda Jawa Timur Deklarasi Dukung AMIN
Giliran Gerakan Anak Muda di Tapal Kuda Jawa Timur Deklarasi Dukung AMIN

Deklarasi dukungan ini diinisiasi oleh Gerakan Nusantara atau Anak Muda Satu Nusa Satu Suara untuk AMIN

Baca Selengkapnya
Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon

Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.

Baca Selengkapnya