Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua kasus yang melibatkan dugaan mafia tanah di Jawa Timur diungkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua kasus itu disebut terjadi di Kabupaten Sampang, Madura dan Banyuwangi.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan P21 alias berkas sudah lengkap. Satgas Mafia Anti Mafia Tanah sendiri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka," ungkap AHY di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3).

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, modus kasus tanah di Banyuwangi berupa penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi.

Dari kasus ini, terdapat kerugian hingga mencapai Rp17 miliar lebih. "Kerugian sekitar Rp17,769 M dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp506 juta," tegasnya.



Pada kasus ini terdapat sekitar 1.200 sertifikat palsu yang masih ditahan Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah.

Lebih detail kemudian diungkapkan Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Untuk kasus Banyuwangi, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka yakni P (54) dan PDR (34).

Kasus ini bermula dari korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.
Dari itu, P kemudian melakukan proses namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan yang bertanda tangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU yang ternyata palsu.

P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi Akta Jual Beli (AJB) padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.

"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," jelasnya.

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.

Atas tindakannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka 3 orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung," kata Arif.

Dalam kasus itu terdapat tiga tersangka berinisial B (57), MS (53), dan S (51) asal Pamekasan. Ketiganya berperan sebagai makelar dengan korban berinisial D. Tersangka S sendiri saat ini diketahui sudah meninggal dunia.

Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D. Terhadap tanah tersebut, almarhum S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.


Dalam praktiknya almarhum S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 M kepada Rudy Darmanto. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi D.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta.

Atas tindakannya tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat

Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Janji Bakal Lawan Para Mafia Tanah, AHY Rajin Sowan ke Menteri hingga Wapres Maruf Amin
Janji Bakal Lawan Para Mafia Tanah, AHY Rajin Sowan ke Menteri hingga Wapres Maruf Amin

AHY berjanji akan menindak tegas mafia tanah yang melawan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Kaesang ke Mantan Gangster: Mau Jadi Politisi atau Pengusaha Ayo, Nanti Sama Saya
Kaesang ke Mantan Gangster: Mau Jadi Politisi atau Pengusaha Ayo, Nanti Sama Saya

Kaesang mengatakan bahwa setiap orang harus dikasih kesempatan.

Baca Selengkapnya
Punya Latar Belakang Militer, AHY Tak Mau Asal Tebas Mafia Tanah
Punya Latar Belakang Militer, AHY Tak Mau Asal Tebas Mafia Tanah

AHY mengakui punya latar belakang yang tak jauh berbeda dengan Hadi. Sama-sama lahir dari militer.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
Pesan Khusus Wapres Maruf Amin untuk Menteri AHY yang Janji Berantas Mafia Tanah
Pesan Khusus Wapres Maruf Amin untuk Menteri AHY yang Janji Berantas Mafia Tanah

Dalam pertemuan tersebut, AHY mengaku mendapat banyak wejangan dari Maruf Amin.

Baca Selengkapnya
Sertijab Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Minta AHY Gebuk Mafia Tanah
Sertijab Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Minta AHY Gebuk Mafia Tanah

AHY yakni memberantas serta menggebuk mafia tanah tanpa harus takut.

Baca Selengkapnya