DPR Sodorkan 14 Topik Makalah untuk Capim KPK Sebelum Fit and Proper Test
Merdeka.com - 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR. Mereka diberikan waktu selama 90 menit atau hingga pukul 16.00 WIB untuk menyelesaikan makalah.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan nantinya hasil makalah dari para capim KPK akan menjadi bahan saat pelaksanaan fit and proper test.
"Tanggal 10 akan kita dalami hasil-hasil dari Pansel untuk bahan fit and proper test tanggal 11 dan 12 (September 2019)," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (9/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menjelaskan 10 Capim KPK akan memilih dua kartu berisi topik. Sementara satu kartu lagi untuk uji kelayakan dan kepatutan.
Topik untuk pembuatan makalah seputar penyidikan serta rencana pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, rencana adanya dewan pengawas KPK, hingga mengenai kinerja KPK.
"14 pertanyaan ini kan hasil diskusi persoalan-persoalan yang hari ini jadi catatan-catatan bagaimana baik buruk KPK ke depan. 14 (topik) ini jadi patokan kami," jelasnya.
Berikut ini 14 topik yang akan diundi kepada capim KPK:
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.
2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakan Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.
3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Sumber Penerimaan Negara lainnya.
4. Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum di Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergis, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.
5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan Implementasi Program Anti Korupsi untuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.
6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepatan Upaya Reformasi di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah untuk Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.
7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.
8. Inovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Korupsi dan Pengenalan Risiko Korupsi di Indonesia.
9. Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dari Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Anti Korupsi KPK.
10. Pola Implementasi Tugas dan Wewenang KPK yang sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.
11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendidikan Anti Korupsi.
12. Evaluasi Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.
13. Kewenangan Pemberian SP3 sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.
14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik Seluruh Pegawai Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaMereka yang sudah melakukan pendaftaran akan diundang dan dilakukan fit and proper test.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSaat ini masih terdapat sejumlah instansi pemerintah yang belum menyelesaikan usulan formasi jumlah CPNS maupun PPPK.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya