DKPP Putuskan Pecat Anggota KPU Evi Novida Ginting Karena Ubah Hasil Pemilu
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat anggota KPU Evi Novida Ginting Manik atas pelanggaran kode etik. Hal ini diputuskan dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida GintingManik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan, Rabu (18/3).
Putusan ini merupakan aduan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 mengenai penetapan calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Partai Gerindra, Hendri Makaluase.
Evi menjadi teradu bersama Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan) Viryan, dan Hasyim Asy'ari. Serita Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota KPU Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.
Evi dan Anggota KPU RI lainnya dinyatakan melakukan intervensi terhadap KPU Kalimantan Barat karena membatalkan keputusan KPU Kalimantan Barat tentang penetapan calon legislatif DPRD Kalimantan Barat terpilih.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya