Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh telantarkan anak, Karminah divonis hukuman percobaan

Dituduh telantarkan anak, Karminah divonis hukuman percobaan Karminah dan kedua anaknya. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Semarang, menjatuhkan vonis berupa percobaan selama 6 bulan terhadap Karminah (38), warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Kendati demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan semula yakni 2 tahun penjara karena Karminah terjerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Percobaan Eksploitasi Anak.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Hakim, Mariana dan Jaksa Penuntut Umum Meta Permatasari itu, Karminah atau akrab disapa Mimin, hadir bersama dua anaknya serta mantan suaminya.

Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mariana menilai, terdakwa Karminah terbukti melakukan eksploitasi terhadap anaknya sendiri. Mariana menilai, aksi eksploitasi anak yang dilakukan Karminah dapat dilihat dalam barang bukti yang diperoleh majelis hakim.

"Seperti sebuah flashdisk, akun facebook serta surat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terlapor," kata Mariana dalam sidang di PN Semarang, Kamis (7/8).

Sementara itu, Karminah usai menjalani sidang tampak kecewa dengan keputusan majelis hakim. Karminah mengaku akan mengajukan banding atas vonis penjara tersebut. "Jadi saya akan ajukan banding dulu," katanya singkat.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari LBH Semarang, Misbakhul Munir mengaku ada keanehan dari sidang kasus rebutan anak yang menimpa Karminah. Sebab, Karminah tidak bermaksud memisahkan anaknya dengan sang ayah, Vincent. Namun Vincent tiba-tiba melaporkan Karminah ke polisi dengan alasan telah menelantarkan kedua anaknya.

Sebelumnya diberitakan, Karminah dituduh mantan suaminya Vincent AA Cantert, melakukan eksploitasi dan melakukan diskriminasi hak asuh kedua anaknya yakni, Co (12) dan Ci (10).

Awalnya, pria berwarganegaraan Belgia itu melaporkan Karminah ke Polrestabes Semarang dengan bukti surat bernomor Nomor LP/1353/VII/2012 Jateng/Restabes tanggal 26 Juli 2012. Dalam laporannya, Mimin dituduh telah melakukan diskriminasi terhadap anak, penelantaran dan eksploitasi ekonomi dan atau percobaan eksploitasi anak.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya