Dituduh telantarkan anak, Karminah divonis hukuman percobaan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Semarang, menjatuhkan vonis berupa percobaan selama 6 bulan terhadap Karminah (38), warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Kendati demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan semula yakni 2 tahun penjara karena Karminah terjerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Percobaan Eksploitasi Anak.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Hakim, Mariana dan Jaksa Penuntut Umum Meta Permatasari itu, Karminah atau akrab disapa Mimin, hadir bersama dua anaknya serta mantan suaminya.
Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mariana menilai, terdakwa Karminah terbukti melakukan eksploitasi terhadap anaknya sendiri. Mariana menilai, aksi eksploitasi anak yang dilakukan Karminah dapat dilihat dalam barang bukti yang diperoleh majelis hakim.
"Seperti sebuah flashdisk, akun facebook serta surat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terlapor," kata Mariana dalam sidang di PN Semarang, Kamis (7/8).
Sementara itu, Karminah usai menjalani sidang tampak kecewa dengan keputusan majelis hakim. Karminah mengaku akan mengajukan banding atas vonis penjara tersebut. "Jadi saya akan ajukan banding dulu," katanya singkat.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari LBH Semarang, Misbakhul Munir mengaku ada keanehan dari sidang kasus rebutan anak yang menimpa Karminah. Sebab, Karminah tidak bermaksud memisahkan anaknya dengan sang ayah, Vincent. Namun Vincent tiba-tiba melaporkan Karminah ke polisi dengan alasan telah menelantarkan kedua anaknya.
Sebelumnya diberitakan, Karminah dituduh mantan suaminya Vincent AA Cantert, melakukan eksploitasi dan melakukan diskriminasi hak asuh kedua anaknya yakni, Co (12) dan Ci (10).
Awalnya, pria berwarganegaraan Belgia itu melaporkan Karminah ke Polrestabes Semarang dengan bukti surat bernomor Nomor LP/1353/VII/2012 Jateng/Restabes tanggal 26 Juli 2012. Dalam laporannya, Mimin dituduh telah melakukan diskriminasi terhadap anak, penelantaran dan eksploitasi ekonomi dan atau percobaan eksploitasi anak.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnya