Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi
Merdeka.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas ini dikembalikan lantaran berkas penyidikan polisi dinilai Kejati DKI kurang lengkap.
Berkas yang dikembalikan yakni, atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Senin (14/9).
Dia menambahkan sampai hari ini penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti.
"Adapun dasar pengembalian berkas perkara adalah sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," ujar dia.
Diketahui polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnua sebagai tersangka, buntut dari aksi penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Polisi Kembalikan Berkas John Kei
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi telah kembali menyerahkan berkas perkara tersangka John Kei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna lengkapi kekurangan berkas.
Sebelumnya diketahui berkas perkara tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020, dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap oleh Jaksa.
"Memang ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Tetapi setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9).
Setelah berkas dikembalikan kepada JPU, lanjut Ia, Polisi untuk saat ini sedang menunggu tahap 2 untuk pemberitahuan bahwa berkas sudah P21 yang artinya berkas penyidikan sudah lengkap.
"Jadi memang kemarin ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya