Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi

Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi john kei ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas ini dikembalikan lantaran berkas penyidikan polisi dinilai Kejati DKI kurang lengkap.

Berkas yang dikembalikan yakni, atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020.

"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Senin (14/9).

Dia menambahkan sampai hari ini penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti.

"Adapun dasar pengembalian berkas perkara adalah sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," ujar dia.

Diketahui polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnua sebagai tersangka, buntut dari aksi penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Polisi Kembalikan Berkas John Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi telah kembali menyerahkan berkas perkara tersangka John Kei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna lengkapi kekurangan berkas.

Sebelumnya diketahui berkas perkara tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020, dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap oleh Jaksa.

"Memang ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Tetapi setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9).

Setelah berkas dikembalikan kepada JPU, lanjut Ia, Polisi untuk saat ini sedang menunggu tahap 2 untuk pemberitahuan bahwa berkas sudah P21 yang artinya berkas penyidikan sudah lengkap.

"Jadi memang kemarin ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya