Digugat pelacur dan germo, Pemkot tegas tutup lokalisasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tetap akan menutup lokalisasi Lembah Harapan Baru di Km 17 Jalan Soekarno-Hatta pada 5 Juni 2013. Mereka tak peduli didemo dan diajukan ke pengadilan oleh para germo dan pelacur.
"Kita tetap akan tutup lokalisasi tersebut karena sampai saat ini kita belum terima surat dari PTUN," kata Kabag Humas dan Protokoler Kota Balikpapan Sudirman Djajaleksana yang dihubungi Selasa (21/5).
Para pelacur di lokalisasi tersebut menggugat SK Wali Kota Balikpapan yang menyatakan penutupan lokalisasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.
Kabag Humas menyebutkan hingga saat ini Pemkot belum mengetahui apakah gugatan masyarakat diterima ataupun ditolak PTUN.
Jika PTUN merespons gugatan masyarakat, Pemkot, akan menghormati dan menaati proses hukum yang berlangsung, termasuk bila ada perintah untuk tidak dilakukan eksekusi.
Mengenai perbedaan penafsiran tentang isi SK Penutupan Lokalisasi itu, Sudirman menjelaskan, bahwa tidak benar kawasan itu akan ditutup seluruhnya.
"Sebenarnya semua juga tahu, bahwa yang kami tutup itu adalah aktivitas prostitusinya, bukan soal batasan di mana atau tempat, aktivitasnya," katanya.
Karena itu Kabag Humas mempersilakan masyarakat sekitar untuk tetap beraktivitas seperti biasa, selama bukan aktivitas prostitusi.
"Silakan yang berdagang berjualan, yang petani, atau pun lainnya, karena yang kita tutup itu aktivitas prostitusinya, itu saja," tegas Sudirman Djajaleksana.
Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan tetap mendukung komitmen bersama untuk menutup lokalisasi meskipun ada gugatan yang dilayangkan warga dan penghuni.
"Sepanjang belum ada putusan dari gugatan itu ya kita lanjut terus seperti komitmen awal," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ida Prahastuti.
Penutupan aktivitas lokalisasi menurutnya bukan merupakan kebijakan yang tiba-tiba melainkan sudah dipersiapkan jauh hari termasuk memberikan solusi bagi eks pekerja setelah lokasi itu ditutup Pemkot.
"Apa yang sudah dikomitmen itu harus kita laksanakan sambil menghormati hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
DPRD juga meminta Pemkot tetap bersikap tegas dan tidak goyah dengan keputusannya, meski ada gugatan.
"Kalau memang tidak ada putusan hukum sampai 5 Juni ya tutup saja itu," tegas Ida Prahastuti.
Dia berpendapat kalaupun nanti keputusan PTUN berpihak pada warga, maka Pemkot harus menghormati sambil melihat bentuk putusannya seperti apa.
"Kita tidak usaha bicara seandainya. Kita tunggu saja hasilnya kalau keputusan seperti itu kita hormati. Tapi kalau keputusan PTUN justru memperkuat ya pihak-pihak lain juga harus menghormati apa yang sudah dilakukan pemkot," kata Ida yang berencana melihat langsung ke-Km 17 untuk melihat kesiapan penutupan tersebut.
Baca juga:
Tutup pelacuran, wali kota Balikpapan digugat warga lokalisasi
PSK meningkat karena mendapat beking kuat
6 Fakta anggota DPRD kawin singkat dengan ABG
3 Hotel jadi langganan anggota DPRD Sampang gauli gadis-gadis
Korban eksploitasi seks, anak di bawah umur dibayar Rp 100 ribu (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya