Korban eksploitasi seks, anak di bawah umur dibayar Rp 100 ribu
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menangkap dua tersangka kasus eksploitasi seks di bawah umur. Dua tersangka berinisial UJ dan SM ini berperan sebagai germo dan pekerja seks komersial (PSK).
"Para tersangka kini ditahan di Polda Gorontalo," kata Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio di Gorontalo, Rabu (24/4), seperti dilansir Antara.
Selain dua tersangka, polisi masih mengejar tiga pelaku kekerasan seksual terhadap UM (15) dan TY (13). Mereka kini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini berlangsung saat UM yang masih berstatus pelajar SMP diketahui hilang sejak 13 Maret 2013. Orangtua UM berupaya melakukan pencarian, dan menanyakan keberadaannya pada sahabatnya TY.
Saat mencari sahabatnya, TY dimanfaatkan UJ dan menjualnya kepada seorang laki-laki hidung belang berinisial Sur A. Setelah itu, Sur A memberi imbalan melalui UJ sebesar Rp 100 ribu.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subsider 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2001 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini, untuk mengungkap seluruh sindikat atau pelaku yang terlibat, baik penikmat seks maupun penghubung atau germo," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMerayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaAksi emak-emak tangkap ular dengan tangan kosong, lalu banting ke tanah lantaran kesal.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya