Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cuma 5 dari 7 yang dilantik, komisioner KY belum bisa pilih ketua

Cuma 5 dari 7 yang dilantik, komisioner KY belum bisa pilih ketua Pengucapan sumpah komisioner KY. ©Setkab.go.id

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, belum lengkapnya komisioner KY masa jabatan 2015-2020 tentu akan mengganggu kinerja lima komisioner KY ke depannya. Komisioner KY yang seharusnya berjumlah tujuh orang, baru lima diambil sumpahnya di depan Presiden Jokowi.

"Itu tentu mengganggu, tak sepatutnya anggota KY tak lengkap karena ini lembaga negara ada dalam undang-undang dasar," kata Suparman di Istana, Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut Suparman, lima komisioner KY yang baru saja diambil sumpahnya tidak bisa langsung memilih ketua dan wakil ketua KY. Sebab, kata dia, di dalam undang-undang syaratnya berjumlah tujuh orang.

"Harusnya tujuh orang tapi karena faktanya ini adanya lima tentu mereka tak bisa langsung memilih ketua dan wakil ketua definitif karena syarat uu itu 7, rawan masalah tapi mudah-mudahan tak terlalu lama sehingga bapak-bapak ini bisa segera menentukan ketua definitif," jelas Suparman.

Selain itu, lanjut Suparman, kelima komisioner KY yang baru saja diambil sumpah tidak dapat memutuskan hal-hal atau laporan yang sifatnya strategis. Walaupun dengan jumlah lima komisioner sudah memenuhi kuorum dalam aturan KY, tetapi hal demikian rawan untuk digugat.

"Itu berkekuatan hukum karena lima itu pleno cukup aturan KY mengatur tapi karena UU menyebut 7, seyogyanya segera dipenuhi. Karena sistem pemeriksaan kita ada panel-panel sehingga kalau nanti ada MKH jadi repot, kan empat dari KY, kalau ketentuan dua atau tiga sudah memeriksa tak boleh jadi MKH, kalau tersisa dua terus duanya diambil dari mana?," terang Suparman.

Sebelumnya diketahui, DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2015. Pengajuan nama pimpinan KY itu sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Baca juga:

Presiden Jokowi umumkan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial

Presiden Jokowi ambil lima sumpah komisioner KY terpilih

Lima calon komisioner KY disetujui DPR RI

Komisioner KY gugat aturan penyidikan ke MK (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP