Cegah Kecelakaan Terulang, Jam Operasional Truk Masuk Kota Balikpapan Dibatasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, membatasi operasional truk. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menuturkan, truk baru bisa melewati jalan di dalam kota pada pukul pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA setiap harinya.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat lintas sektoral, menyikapi insiden kecelakaan maut truk tronton menabrak belasan kendaraan di kawasan Rapak yang menewaskan empat orang.
"Kami sepakat mengambil langkah-langkah, berkoordinasi dengan kepolisian. Pak Kapolda (Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto) saya terima telepon langsung, lakukan langkah tegas supaya kejadian ini tidak terulang lagi di Kota Balikpapan," kata Rahmad dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (21/1).
Rahmad menegaskan, Pemkot Balikpapan memutuskan mengeluarkan edaran mulai pukul 22.00-05.00 WITA truk minimal 10 roda baru bisa masuk dalam kota.
"Artinya dari jam 5 pagi sampai 10 malam tidak boleh ada melewati masuk dalam kota," ujar Rahmad.
Solusinya, menurut Rahmad, truk seperti tronton disediakan fasilitas tol. "Jadi nantinya mereka melewati tol. Langkah ini harus diambil untuk melindungi warga kota Balikpapan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," terang Rahmad.
Rahmad tidak menampik keputusan itu bisa saja memberatkan pengusaha di Kota Balikpapan. "Ada sisi tidak baiknya. Bahwa perekonomian kita tentu menggunakan angkutan kontainer. Tapi ini untuk meminimalisir kejadian nyawa dan melindungi warga Balikpapan, terpaksa kami ambil langkah demikian," tegas Rahmad.
Rahmad kembali menegaskan, keputusan diambil untuk masyarakat Balikpapan. "Meski bagi pengusaha ada cost tambahan bagi para pengusaha, khususnya kontainer, bahwa keputusan ini dilakukan semata-mata untuk warga Balikpapan yang kita cintai," sebut Rahmad.
Selain itu juga akan diperkuat pengawasan dengan didirikan pos oleh Dishub Balikpapan. Sejumlah sanksi pun menanti, apabila keputusan itu tidak ditaati.
"Izin bisa dicabut, mobil bisa tidak dikeluarkan izinnya dan sanksi dari kepolisian," pungkas Rahmad.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebuah bus dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaTerjadi kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4) pagi.
Baca SelengkapnyaBasuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya