Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati blokir bandara, jangan sampai Satpol PP jadi korban

Bupati blokir bandara, jangan sampai Satpol PP jadi korban desain bandara . ©2012 Merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Pemblokiran bandara yang dilakukan oleh Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae masih saja terus digunjing publik. Aksi koboi Marianus ini dilakukan pada Sabtu (21/12) lalu. Akibat ulahnya, jadwal penerbangan di Bandara Turelelo Soa sempat berantakan lantaran pesawat tak bisa take off dan landing.

Beberapa pihak sudah mengecam perilaku Marianus itu. Apalagi dia menyuruh belasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada untuk memblokir bandara tersebut. Saat pemblokiran bandara, diketahui jumlah Satpol PP lebih banyak daripada petugas bandara. Pengelola bandara pun hanya bisa pasrah.

Ironisnya, pada kasus ini justru para anggota Satpol PP yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu bagaimana dengan Marianus yang jelas-jelas dikatakan menyuruh Satpol PP untuk menutup bandara?

Seharusnya dalam kasus semacam ini, polisi bisa bertindak tegas. Karena pemblokiran bandara sudah masuk ke ranah hukum serta menyangkut kenyamanan dan keselamatan publik.

Berikut pernyataan beberapa pihak terkait Marianus Sae yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang bupati yang terbukti memblokir bandara, jangan sampai Satpol PP malah jadi korban, apalagi menjadi tersangka.

Polda NTT tetapkan 15 Satpol PP jadi tersangka

Aparat Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan 15 anggota Satpol PP Kabupaten Ngada menjadi tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa yang terjadi Sabtu (21/12) lalu.Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa pemblokiran tersebut. Selain itu, polisi juga mengaku sangat berhati-hati serta tidak mau terburu-buru melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae yang memberi perintah untuk memblokir bandara karena tak dapat tiket Merpati."Ini masih menelusuri keterangan-keterangan terkait, apa saja. Tidak bisa lari sekencang pertanyaan wartawan. Lagi berproses, dari tahap ke tahap," ujar Yoga ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/12).Mengenai penetapan 15 anggota satpol PP sebagai tersangka, I Ketut menuturkan, hal tersebut didasarkan akibat telah melanggar Undang-undang penerbangan serta membahayakan keselamatan penerbangan."Masuk mobil ke runaway, telah melanggar Undang-undang penerbangan, membahayakan keselamatan penerbangan. Tindak pidana khusus penerbangan," tandasnya.

Pengamat penerbangan sebut Marianus sama saja bajak pesawat

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai langkah penutupan Bandara Turelelo Soa yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae setara dengan pembajakan pesawat. Hal ini lantaran pemblokiran dan pembajakan dilakukan tanpa ketentuan yang berlaku di dalam perundang-undangan."Dia telah secara tidak sah mengambil alih bandara. Setara dengan pembajakan pesawat," kata Alvin Lie seperti dikutip dari Antara, Senin (23/12).Dia menekankan penutupan bandara hanya dapat dilakukan jika memenuhi empat unsur. Pertama, terkait keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Kedua, lantaran adanya kerusakan pada bandara tersebut misalnya retaknya landasan pacu, padamnya lampu landasan dan sebagainya.Ketiga, ihwal adanya perang, kerusuhan, ancaman teror dan semacamnya. Dan keempat jika ada pergerakan kepala negara dan atau tamu negara (VVIP) yang membutuhkan pengawalan ekstra ketat.

Kapolri ancam Marianus hukum 3 tahun penjara dan denda 1 miliar

Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, Bupati Ngada Marianus Sae terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti melakukan penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Bupati Ngada juga terancam denda Rp 1 miliar."Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum pasal 421 UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukumannya Pasal 421 pasal 1 ayat 1 hukuman 1 tahun, ayat 2 yang menutup, memblokir ancamannya 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12).Sutarman mengatakan, Bupati Ngada dan anggota Satpol PP lainnya telah diperiksa polisi. Polisi ingin mengetahui alasan Bupati Ngada memerintahkan penutupan bandara."Sudah. Kita tentu mulai dari siapa yang menutup dulu kemudian siapa yang melihat penutupan itu. Setelah itu siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu," jelasnya.Dari hasil pemeriksaan sementara disimpulkan ada tiga pelaku yang menjadi tersangka. "Jadi pelaku itu ada 3, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama. Kita dalam proses penyidikan," katanya.

Baca juga:Bupati Marianus sebut kasus pemblokiran bandara sudah selesaiBupati Ngada terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliarIni alasan polisi belum berani periksa bupati pemblokir bandaraBlokir bandara Turelelo Soa, 15 anggota Satpol PP jadi tersangka

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut

Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Satpol PP Dirikan Posko Keamanan dan Tambah Lampu Sorot
Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Satpol PP Dirikan Posko Keamanan dan Tambah Lampu Sorot

Satpol PP DKI Jakarta merespons kehebohan akibat temuan banyak kondom di kawasan RTH Jalan Tubagus Angke dengan mendirikan tiga posko di wilayah itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri

Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.

Baca Selengkapnya
Bus Pahala Kencana Tabrak Truk di Tol Tembalang, Dua Orang Meninggal, Lima Luka Ringan
Bus Pahala Kencana Tabrak Truk di Tol Tembalang, Dua Orang Meninggal, Lima Luka Ringan

Polisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Baca Selengkapnya