Bupati Ngada terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, Bupati Ngada Marianus Sae terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti melakukan penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Bupati Ngada juga terancam denda Rp 1 miliar.
"Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum pasal 421 UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukumannya Pasal 421 pasal 1 ayat 1 hukuman 1 tahun, ayat 2 yang menutup, memblokir ancamannya 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12).
Sutarman mengatakan, Bupati Ngada dan anggota Satpol PP lainnya telah diperiksa polisi. Polisi ingin mengetahui alasan Bupati Ngada memerintahkan penutupan bandara.
"Sudah. Kita tentu mulai dari siapa yang menutup dulu kemudian siapa yang melihat penutupan itu. Setelah itu siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu," jelasnya.
dari hasil pemeriksaan sementara disimpulkan ada 3 pelaku yang menjadi tersangka. "Jadi pelaku itu ada 3, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama. Kita dalam proses penyidikan," katanya.
Kasus penutupan bandara ini terjadi setelah Bupati Ngada tak dapat tiket pesawat. Kemudian ia memerintahkan Satpol PP untuk memblokir bandara.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/12) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Marianus Sae memerintahkan Satpol PP untuk menduduki landasan Bandara Turelelo Soa sehingga pesawat Merpati tidak bisa mendarat dan terpaksa kembali ke Bandara El Tari Kupang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya