Bunuh sosialita di Bandara, Jean Alter divonis 17 tahun penjara
Merdeka.com - Jean Alter Huliselan (JAH) terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita di lokasi parkir Bandara Soekarno-Hatta, yakni Sri Wahyuni diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan hukuman 17 tahun penjara, Senin (4/5). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama 20 tahun pada persidangan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa JAH terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun," terangnya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut.
"Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orang tua," tambah Hakim.
Atas putusan hakim, Jaksa Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding atau pun pikir-pikir. Dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut kepada hakim.
Sedangkan Kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, bahwa hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dirasa cukup. Dia mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terangnya usai pembacaan putusan.
Menurutnya, putusan JAH yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, sudah cukup meringankan hukuman yang diterima JAH. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal," terang Berthanatalia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penemuan mayat wanita di Terminal 2D bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2014. Mayat tersebut dibiarkan membusuk di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI.
Sri Wahyuni atau yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik di Taman Gajah Mada, Blok M, Jakarta Selatan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suasana begitu haru. Tampak Ganjar memeluk istri dan anak-anak Ki Bono.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaBRI dukung penyelenggaraan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024. Seperti apa keseruannya?
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya