Bunuh gay, pria di Bali dibui 7 tahun penjara
Merdeka.com - Achmad Wasul (22), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pria yang diduga penyuka sesama jenis divonis tujuh tahun penjara. Wasul terbukti melakukan tindak pidana tersebut sehingga korban bernama Paskalis Pada, tewas.
Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, di Denpasar, mengatakan terdakwa telah sengaja menghabisi nyawa Paskalis Pada dan tidak terbukti melakukan pembelaan diri.
"Berdasarkan bukti dan pengakuan saksi serta terdakwa sendiri maka yang bersangkutan divonis hukuman tujuh tahun penjara," kata hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Demikian dikutip dari Antara, Senin (3/6).
Cening menambahkan, Wasul tidak melakukan pembelaan diri karena terbukti melakukan balasan dengan memukul wajah korban menggunakan besi. Tak hanya itu, dia juga membenturkan kepala Paskalis beberapa kali.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang bersangkutan membuat anak dan istri korban terancam kehilangan masa depan karena Paskalis Pada merupakan tulang punggung keluarga," jelas Cening.
Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan umurnya sangat muda sehingga masa depannya masih panjang.
Mendengar putusan tersebut Wasul menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Wira Admaja, yakni sembilan tahun penjara.
"Kami sepakat untuk mengajukan banding karena pasal yang kenakan kepada klien kami tidak sesuai. Terdakwa tidak seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP namun seharusnya Pasal 351 KUHP," ujar Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wasul.
Dia menilai pasal yang diterapkan tidaklah sesuai karena perbuatan kliennya dipicu oleh pembelaan diri atas tindakan korban yang akan melakukan persetubuhan secara paksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaDalam konteks budaya, pantun Bali lucu memainkan peran dalam melestarikan bahasa Bali dan seni sastra lisan tradisional.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaPelaku tidak terima sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya