Blunder hakim vonis bebas anak Dhani
Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, AQJ atau Dul menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim memutuskan kasus kecelakaan yang merengut 7 nyawa tersebut.
Hakim keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Hakim menilai AQJ adalah anak yang sopan, punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orang tuanya. Hakim pun memutuskan vonis bebas kepada AQJ.
Selain itu, majelis hakim menilai sudah adanya perdamaian antara pihak korban dan keluarga AQJ. Terlebih pihak terdakwa sudah menyanggupi akan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban.
Atas alasan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Petriyanti memutuskan AQJ bebas. Sejak itu pula, AQJ dibebaskan dari segala tuduhan dan pelanggaran yang diajukan JPU.
Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi berbeda pendapat dengan alasan majelis hakim membebaskan AQJ dari segala hukuman. Meski masih di bawah umur, namun AQJ telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dengan begitu, vonis bebas tersebut justru bisa menjadi sebuah blunder, tak hanya bagi pengadilan, tapi juga kepolisian. Sebab, putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi dalam kasus-kasus serupa.
"Ini (vonis bebas) bakal jadi yurisprudensi, jadi ini bisa jadi blunder kepolisian. Seandainya terjadi di daerah lain, pelaku yang sama bisa berarti bebas. Ini blunder bagi penegak hukum," keluh Kasmanto saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (16/7).
Kondisi itu bisa menimbulkan polemik baru bagi penegakan hukum di masa mendatang, sebab anak di bawah umur tidak bisa dijatuhkan hukuman pidana. Tak menutup kemungkinan, peristiwa yang terjadi berikutnya justru berpotensi menimbulkan penyelesaian kasus di bawah tangan.
"Seharusnya pengadilan, dalam hal ini, berani putuskan bersalah, karena ini hilangkan nyawa orang lain, bukan bebas dari hukum pidana. Orang akan manfaatkan hukuman AQJ, tewaskan 7 orang tidak disanksi, apalagi lebih," tandasnya.
Kasmanto menambahkan, masyarakat tidak berharap agar AQJ dijatuhkan ke dalam penjara atas perbuatannya, namun lebih kepada sanksi yang diberikan. Saat menjalani hukuman pun, AQJ tidak harus berada di dalam Lembaga Permasyarakatan, bisa pula dijalani di dalam rumah, atau panti rehabilitasi anak.
"Anak-anak atau dewasa tetap harus diberi sanksi. Terbayang tidak kalau anak 1 sampai 2 tahun membunuh orang, apa dia bebas juga," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya