\'Bertemu di pengajian\' jadi sandi baru koruptor
Merdeka.com - Berbagai cara dilakukan oleh seorang koruptor untuk mengelabuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar tidak terendus aksinya, biasanya koruptor mempunyai sandi tertentu agar tidak tercium oleh KPK.
Tetapi KPK tidak kehilangan akal. Saat melakukan penyadapan, KPK sudah mencurigai sandi-sandi tertentu yang digunakan oleh koruptor.
Seperti modus bertemu di pengajian. Istilah pengajian yang selama ini dikenal adalah menghadiri acara keagamaan. Namun bagi seorang koruptor, bertemu di pengajian adalah di hotel untuk melakukan transaksi.
"Nanti ketemu di pengajian ya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat berceramah di depan ribuan umat Islam di Gedung Majelis Tafsir Al Quran Solo Jawa Tengah Minggu (21/10).
Busyro mengetahui hal itu saat penyidik KPK melakukan penyadapan kepada koruptor yang tengah dibidik. Dari situ, KPK mengetahui percakapan antara koruptor dengan rekannya.
Anehnya lagi, saat hendak bertemu dan menyanggupi akan melakukan pertemuan malah bilang Insya Allah. "Ini tentu penghinaan bagi umat Islam," kata Busyro.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengatakan seorang pemimpin harus menjadi contoh, khususnya soal anti korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya