"Instruksi presiden ini ditunjukkan kepada para para menteri, kepada kepala daerah, bupati/wali kota seluruh Indonesia yang pada intinya jenis pekerjaan yang diberikan jaminan sosial adalah penyelenggara Pemilu yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah," jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, KPU bersama Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan BPJS kesehatan juga melakukan pelacakan terhadap kondisi kesehatan petugas KPPS. Dia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.