Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM
Institusi Polri menegaskan tetap menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai penyebutan bagi kelompok penyebar teror di Papua.
Keputusan itu berbeda dengan TNI yang telah mengganti menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Terkait nomenklatur KKB dan OPM. Kami dari Polri sampai saat ini tetap menggunakan nomenklatur KKB bukan OPM,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu Suseno dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Sebab, Bayu menjelaskan sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah istilah KKB.
“Sampai dengan hari ini belum ada keputusan dari Kapolri untuk merubah nomenklatur KKB menjadi OPM,” jelasnya.
Bayu pun menjelaskan pentingnya penegasan dari perbedaan penyebutan istilah antara Polri dan TNI. Perbedaan istilah itu akan berlanjut kepada tindakan yang diambil dalam bertugas mengatasi kelompok penyebar teror di Papua.
“Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 merupakan operasi yg digelar oleh Mabes Polri dengan pendekatan adalah Penegakan Hukum. Bukan Operasi Militer sebagaimana yang dilakukan rekan-rekan TNI,”
jelasnya.
merdeka.com
Oleh karena itu, Bayu berharap agar semua pihak dapat memahami terkait istilah dari KKB yang tetap dipakai oleh Polri. Termasuk ketika publikasi, Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 akan tetap mempublikasikan nomenklatur KKB.
berita untuk kamu.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengganti istilah KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 5 April 2024.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Penggunaan istilah OPM ini mengubah hasil rapat koordinasi (rakor) Kemenko Polhukam tiga tahun lalu, pada 29 April 2021 yang menyebut tindakan teror di Papua dilakukan Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasannya mengganti nama KKB dan Kelompok Separatis Teroris (KST) menjadi OPM.
Menurutnya, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas. Karena teror yang telah dilakukan selayaknya kombatan dengan senjata turut menyerang masyarakat maupun personel TNI/Polri.
"Masa harus kita diamkan seperti itu. Dan dia kombatan membawa senjata,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/4).
- Bachtiarudin Alam
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnyaosok pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Abu Bakar Kogoya dilaporkan ditembak mati.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaRentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan KKB Papua terjadi sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1). Lima anggota KKB tewas dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnya"Komandan wilayah Polda Papua Barat dan TNI telah bertemu untuk komunikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik,"
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaSeorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca Selengkapnya