Beberapa Hal yang Perlu Diatur dalam PP Karantina Wilayah di Tengah Wabah Corona
Merdeka.com - Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Menyusul di daerah-daerah sudah banyak menerapkan karantina wilayah tingkat lokal untuk mencegah penyebaran virus corona.
PP itu mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX Saleh Daulay menyarankan beberapa hal pokok yang harus dimasukan dalam PP. Menurut Saleh harus ada aspek sosial dan ekonomi yang diatur dalam karantina wilayah agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
"Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (29/3).
Saleh mengatakan, dari sisi pelayanan kesehatan, PP tersebut harus mengatur edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Serta, diatur detil tentang perawatan dan isolasi terhadap orang yang sakit.
"Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu juga menilai perlu diatur proses pembelajaran di sekolah dan perkuliahan tetap berjalan. Menurutnya perlu legalisasi pembelajaran secara virtual.
Saleh mengatakan, PP itu perlu mengatur ketentuan tentang pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, serta pekerja sektor formal maupun informal. Agar tidak ada PHK dan mereka bisa menghidupi keluarga. Dia mengatakan, untuk pekerja bukan penerima upah harus dibuat aturan supaya mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
"Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah," kata Ketua DPP PAN itu.
"Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha," lanjut Saleh.
Dia juga menyarankan perlu ada sanksi bagi pelanggar PP karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.
"Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat," kata Saleh.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyaj Raudhatul Jannah menyampaikan bahwa kesadaran dalam menjaga sumber kehidupan adalah kunci kelangsungan hidup.
Baca SelengkapnyaPemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaStrategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaSebenarnya tahukan Anda kepanjangan dari dua huruf tersebut?
Baca Selengkapnya