Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beberapa Hal yang Perlu Diatur dalam PP Karantina Wilayah di Tengah Wabah Corona

Beberapa Hal yang Perlu Diatur dalam PP Karantina Wilayah di Tengah Wabah Corona Saleh Daulay. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Menyusul di daerah-daerah sudah banyak menerapkan karantina wilayah tingkat lokal untuk mencegah penyebaran virus corona.

PP itu mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX Saleh Daulay menyarankan beberapa hal pokok yang harus dimasukan dalam PP. Menurut Saleh harus ada aspek sosial dan ekonomi yang diatur dalam karantina wilayah agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

"Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (29/3).

Saleh mengatakan, dari sisi pelayanan kesehatan, PP tersebut harus mengatur edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Serta, diatur detil tentang perawatan dan isolasi terhadap orang yang sakit.

"Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu juga menilai perlu diatur proses pembelajaran di sekolah dan perkuliahan tetap berjalan. Menurutnya perlu legalisasi pembelajaran secara virtual.

Saleh mengatakan, PP itu perlu mengatur ketentuan tentang pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, serta pekerja sektor formal maupun informal. Agar tidak ada PHK dan mereka bisa menghidupi keluarga. Dia mengatakan, untuk pekerja bukan penerima upah harus dibuat aturan supaya mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

"Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah," kata Ketua DPP PAN itu.

"Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha," lanjut Saleh.

Dia juga menyarankan perlu ada sanksi bagi pelanggar PP karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

"Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat," kata Saleh.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Kartini, Gubernur & Ketua Tim PKK Kalsel Tanam 3.500 Pohon
Peringati Hari Kartini, Gubernur & Ketua Tim PKK Kalsel Tanam 3.500 Pohon

j Raudhatul Jannah menyampaikan bahwa kesadaran dalam menjaga sumber kehidupan adalah kunci kelangsungan hidup.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui

Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi

Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.

Baca Selengkapnya
Kepanjangan WC beserta Singkatan-Singkatan Unik yang Kerap Dijumpai di Kehidupan Sehari-hari
Kepanjangan WC beserta Singkatan-Singkatan Unik yang Kerap Dijumpai di Kehidupan Sehari-hari

Sebenarnya tahukan Anda kepanjangan dari dua huruf tersebut?

Baca Selengkapnya