Bawaslu Periksa Pejabat Pemprov Kepri Hadiri Acara Doa Bersama Bacalon Bupati
Merdeka.com - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa seorang pejabat eselon II Pemprov Kepri berinisial Y, karena menghadiri acara doa bersama yang digelar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan.
Y diperiksa di Kantor Bawaslu Bintan, Selasa (15/9). Ia merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bintan.
"Saat masih menjabat Kepala BP2RD Bintan, kami mendapatkan laporan beliau hadir pada acara Bapaslon Apri-Roby di Wacopek, Kamis (3/9)," kata Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata seperti dilansir dari Antara.
Berbekal informasi tersebut, dia mengungkapkan, tim langsung turun melakukan investigasi. Selanjutnya memutuskan laporan tersebut menjadi temuan, Minggu (13/9).
Sesuai ketentuan, Bawaslu Bintan memiliki waktu lima hari untuk memutuskan apakah temuan itu menjadi pelanggaran atau bukan. Selain Y, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
"Besok, kami putuskan temuan ini menjadi pelanggaran atau tidak," jelasnya.
Febri menegaskan, penanganan masalah ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa memandang status dan jabatan ASN tersebut.
"Perkembangannya segera kami sampaikan dan diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.
Kehadiran Y dalam acara bakal pasangan calon Apri-Roby tersebar luas di media sosial, terutama facebook. Sejumlah warganet menyayangkan perbuatan Y, karena dinilai tidak netral terhadap salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnya