Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Tujuan masa tenang agar masyarakat bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif.
Tujuan masa tenang agar masyarakat bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif.
Masa tenang dibuat oleh KPU untuk memberikan suasana tenang kepada masyarakat sehingga bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif.
Sekjen Relawan RUMI Irfan Ahmad Fauzi meminta Bawaslu dan aparat terkait menindak pelaku provokasi yang menggangu masa tenang Pemilu.
"Harusnya bukan hanya Partai dan kandidat yang tidak boleh berkampanye di masa tenang, tapi siapapun tidak boleh menyebarkan berita profokatif di masa tenang. Karena masa tenang harusnya masa netral tanpa intimidasi apapun kepada masyarakat sehingga bisa memilih dengan nurani mereka," ujar Irfan, Senin (12/2).
"Mereka tidak menghormati hak Masyarakat untuk menentukan pilihan secara tenang dan sesuai Nurani. Mereka inilah musuh Masyarakat dan perusak demokrasi," tambah Irfan.
Kalau memang mereka punya hal-hal yang ingin disampaiakn atau diungkapkan, lanjut Irfan, harusnya bisa disampaikan dalam debat atau berbagai forum diskusi di masa kampanye kemarin. Ada begitu banyak ruang diskusi yang terbuka dan ilmiah yang bisa mereka manfaatkan.
Kecuali niat mereka memang membuat kegaduhan dan memancing kerusuhan dalam hajatan demokrasi.
"Untuk itulah kami berharap Bawaslu dan apparat hukum menegur juga memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan menjelang hari pencoblosan. Jangan sampai demokrasi dirusak," katanya.
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSituasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya