Bawa 796 Butir Ekstasi dan Ratusan Paket Sabu, Faisal Diringkus Polisi
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Polresta Denpasar meringkus seorang kurir narkoba bernama Faisal (21) yang membawa ratusan pil ekstasi dan paket sabu. Tertangkapnya Faisal berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Gunung Talang Denpasar Selatan, kerap sekali ada transaksi narkotika.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan Rabu (23/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Tak lama kemudian melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu di kantong celana seberat 2,22 gram, 32 paket sabu di tas selempang seberat 13,8 gram dan 5 paket ekstasi berisi 42 butir.
Polisi melanjutkan penggeledahan di kamar indekos tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu 601,4 gram dan 754 butir ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 109 paket sabu dengan berat bersih 617,40 gram dan 796 butir pil ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyampaikan, tersangka mengaku barang tersebut disuplai dari seorang narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Dani yang saat ini berada di salah satu lapas yang masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya, di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).
Kapolresta menuturkan, untuk mengelabui polisi, tersangka membungkus sabu-sabu tersebut dengan plastik klip agar dikira permen.
"Untuk mengelabui dibuat seolah-olah permen. Kalau sebelum-sebelumnya kita ungkap cuma ditempel di pohon-pohon dan tidak memakai bungkus Ini. Tersangka ini, menempel dalam sehari bisa 10 kali dan rencananya akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya," ujarnya.
Selain itu, tersangka menjadi kurir dan diberi upah Rp 50.000 sekali transaksi. Tersangka baru empat bulan menjadi kurir. Dia beralasan karena faktor ekonomi.
Tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca Selengkapnya