Bantah Dakwaan JPU, Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J?
Merdeka.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan pledoi (nota pembelaan) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1). Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf menyatakan, sejak proses penyelidikan seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang. Bahkan dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.
"Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan dari para saksi dan video yang ditampilkan," ucap dia.
Kuat Ma'ruf juga menyinggung tudingan Jaksa Penuntut Umum terkait persekongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf menegaskan tidak ada saksi, rekaman video dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.
"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar dia.
Dalam pledoi, Kuat Ma'ruf menepis, tudingan dirinya ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dia, menutup pintu dan menyalakan lampu bagian dari rutinitas sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua?," tepis Kuat Ma'ruf.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Babel Tiba-Tiba Minta Calon Haji Doakan Kasus Timah Segera Selesai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaGanjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaBey memlih membawa masyarakat Jawa Barat lebih maju ke depannya seiring tantangan kian berat.
Baca SelengkapnyaJika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca Selengkapnya