Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggaran Pasar Klewer timur belum jelas, Pemkot Solo terbebani sewa pasar darurat

Anggaran Pasar Klewer timur belum jelas, Pemkot Solo terbebani sewa pasar darurat Pasar Klewer. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dibuat ketar ketir dengan belum jelasnya anggaran dari pemerintah pusat untuk proyek revitalisasi Pasar Klewer timur. Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Solo, Subagiyo mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait pencarian anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk Pasar Klewer timur.

"Prosesnya masih dibahas antara Kemendag dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini anggaran besar, jadi harus melalui prosedur yang benar," ujar Subagiyo, Rabu (18/7).

Subagiyo menyampaikan, berdasarkan koordinasi tersebut, belum diketahui kapan anggaran akan diturunkan. Namun dia berharap, sebelum Agustus dana itu sudah bisa dicairkan.

Belum adanya kepastian dimulainya proyek pembangunan pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah itu, berimbas pada keberadaan pasar darurat di Alun-alun Utara Keraton Surakarta. Pemkot Solo harus memperpanjang sewa lahan selama setahun senilai Rp 2,5 miliar, seperti ongkos sewa sebelumnya.

Namun belakangan Pemkot Solo merasa jumlah tersebut terlalu besar jika harus dibayar dengan APBD. Untuk itu, Pemkot berencana menawar nilai sewa kepada penguasa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pemkot berharap nilai sewa itu bisa turun separuh dari harga sebelumnya.

"Kami sudah menyampaikan niat itu kepada keraton untuk meminjam lagi Alun-alun utara. Secara lisan kami sudah sampaikan, tapi kalau surat-menyurat nanti kami akan susulkan," katanya.

Subagiyo menambahkan, pemkot berencana menawar harga yang disepakati kedua pihak selama Oktober 2017-Oktober 2018, sebesar Rp 2,5 miliar. Jika disetujui, maka pemkot hanya membayar Rp 1,25 miliar untuk perpanjangan peminjaman alun-alun hingga setahun berikutnya.

Kuasa hukum Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi, Ferry Firman Nurwahyu membenarkan jika pemkot telah mengutarakan niat untuk memperpanjang sewa alun-alun tersebut. Namun pernyataan tersebut baru sebatas lisan.

"Kami belum menerima surat permohonan perpanjangan sewa alun-alun secara formal dari pemkot. Tetapi berdasarkan perjanjian permohonan perpanjangan itu harus diajukan kepada keraton paling lambat tiga bulan sebelum masa peminjaman usai," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP