Aneh, 25 kg sabu tak bertuan ikut jadi barang bukti persidangan
Merdeka.com - Sidang empat bandar narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (27/8). Keempat bandar didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini terkuak 25 kg sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bertuan.
Terkuaknya fakta ini dalam persidangan kasus empat bandar narkoba yaitu Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36) dan Hamdani (35) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap BNN di Aceh Timur tanggal 15 Februari 2015 lalu.
Saat majelis hakim yang dipimpin oleh Sultomi yang juga Ketua PN Banda Aceh didampingi hakim Makaroda dan Eddy S, memeriksa 6 saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mengaku tidak mengetahui sisa sabu sebanyak 25 kg kepemilikannya.
Saksi pertama Widarsono dari BNN menceritakan kronologis penangkapan hingga dugaan keterlibatan keempat terdakwa tersebut. Namun terkait dengan 25 kg sabu dari 78 kg tetap belum terungkap.
"Sisanya masih dalam penyelidikan, kita belum tau milik siapa," kata Widarsono di depan majelis hakim.
JPU dan kuasa hukum terdakwa pun melemparkan beberapa pertanyaan pada seluruh saksi. Terutama kepada Widarsono selaku penanggungjawab tim pertama saat proses penangkapan terdakwa Abdullah.
Bahkan kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang dengan JPU saat proses persidangan. Meskipun kemudian majelis hakim langsung mengetengahkan perdebatan sengit itu. Kuasa hukum dari terdakwa meminta saksi bicara fakta bukan berpendapat.
"Anda bicara yang fakta, ini sudah berusan dengan nyawa seseorang," ucap kuasa hukum terdakwa, Sayuti Abubakar. Sayuti pun terus mencerca puluhan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Lalu Widarsono kembali menjelaskan pada majelis hakim bahwa hasil pemeriksaan kepada terdakwa sabu 78 kg tersebut, 40 kg milik terdakwa Abdullah dan 13 kg milik Hamdani, sedangkan sisanya 25 kg masih misteri kepemilikannya.
Di sinilah kemudian kuasa hukum terdakwa berkali-kali mencerca pertanyaan kepada saksi. Mengapa tidak diketahui pemilik sabu sebanyak 25 kg tersebut.
Sedangkan peran Samsul Bahri dan Hasan Basri dalam perkara ini sebagai kurir. Samsul Bahri bertugas mengambil barang dari tengah laut, sedangkan peran Hasan Basri sebagai pemantau situasi keamanan saat mereka beroperasi.
Barang haram tersebut sesuai dengan fakta persidangan saat pemeriksaan saksi diperoleh dari Usman alias Rauf yang menjadi perantara yang ada di Malaysia. Usman sudah pernah ditangkap, kemudian dia berhasil melarikan diri di Rutan BNN yang ada di Jakarta, hingga sekarang Usman menjadi DPO BNN.
Saksi lainnya bernama Arif Budianto saat diperiksa hingga azan zuhur mengaku hasil pemeriksaan Usman sebelum melarikan diri, peran Samsul Bahri sebagai kurir dan diberi upah sebesar Rp 5 juta oleh Usman.
"Samsul Bahri dan Hasan Basri mereka diupah oleh Usman sebesar Rp 5 juta," akui Arif.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya