Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ribuan narapidana dari sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapat remisi dalam momen peringatan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Ribuan narapidana dari sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapat remisi dalam momen peringatan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Ribuan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi dalam momen peringatan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat 17.016 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Sedangkan remisi umum II, jumlahnya mencapai 291 narapidana. Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 17 Agustus 2023 atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya memastikan kebijakan ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah indikator.
Andika menyampaikan hal itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (17/8).
@merdeka.com
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menjelaskan jumlah itu adalah yang diusulkan dan sudah mendapat SK. Sedangkan total narapidana yang berada di lapas yang dikelolanya berjumlah 324 orang. Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Setya Novanto atau Imam Nahrawi mendapat potongan hukuman tiga bulan. "237 orang (dapat) remisi, jumlah bulan bervariasi tiga bulan sampai enam bulan," ungkap dia.
Remisi satu bulan diberikan kepada 17 orang, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang. Remisi 5 bulan lima orang dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana. Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta narapidana bisa belajar dari kesalahan yang pernah diperbuat. Sedangkan amanat untuk masyarakat adalah memberikan kesempatan untuk mantan narapidana diterima di lingkungan masyarakat.
"Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi," ujar Uu. "Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan," pungkasnya.
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita belasan senjata api milik tersangka kasus terorisme berinisial DE.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaKaropenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, memiliki satu akun Media Sosial Telegram.
Baca SelengkapnyaHengki membantah soal kabar Iptu Muhamad Yudi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara yang disebut jadi penyuplai senjata ke DE.
Baca Selengkapnya